2 Polisi yang Peras Penonton DWP Disidang Lagi, Disanksi Demosi 8 Tahun

Djakarta Warehouse Project (DWP).
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, VIVA – Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) kembali digelar. Kali ini terhadap dua polisi berinisial HK dan JA. Keduanya disanksi demosi delapan tahun buntut terlibat pemerasan Warga Negara Asing (WNA) Malaysia yang menonton Djakarta Warehouse Project (DWP), di Kemayoran, Jakarta Pusat, pada 2024 lalu.

Anggota Polisi yang Rumahnya Meledak Tewaskan 2 Orang di Mojokerto Diamankan

“(Putusan) Sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama delapan tahun ditempatkan di luar fungsi penegakan hukum (reserse),” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Hubungan Masyarakat Polsi, Komisaris Besar Polisi Erdi Adrimulan Chaniago, Senin, 13 Januari 2025.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Adi Suparman (Bandung)
Cabuli Pacar di Kuburan, Seorang Pria Dilaporkan ke Polisi Banjarbaru

Keduanya menjalani sidang etik yang dilaksanakan di Ruang Sidang KKEP Bidpropam Lantai 1 Gedung Promoter Polda Metro Jaya, hari ini. Adapun terhadap HK pelaksanaan sidang pada pukul 13.00-16.00 WIB sesudah sidang etik JA yang digelar pada pagi harinya pukul 09.00-12.45 WIB.

HK sendiri adalah Bintara Satresnarkoba Polres Metro Jakpus yang dimutasi ke Bintara Yanma Polda Metro Jaya dalam rangka pemeriksaan. Sedangkan JA merupakan Kanit 1 Satresnarkoba Polres Metro Jakpus, yang juga dimutasi ke Pama Yanma Polda Metro Jaya dalam rangka pemeriksaan. 

Viral Preman Salah Sasaran Malak Sopir Truk Ternyata Truk Polisi, Berakhir Diangkut

Keduanya juga menjalani penempatan khusus (patsus) atau penahanan selama 30 hari, serta dinyatakan kelakukannya sebagai perbuatan tercela. Mereka pun diwajibkan meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan juga secara tertulis kepada pimpinan Polri.

Bukan cuma itu, keduanya juga diwajibkan selama satu bulan untuk mengikuti pembinaan rohani, mental dan pengetahuan profesi. Sidang KKEP dipimpin oleh Ketua Komisi AKBP Gunawan yang merupakan Kepala SPKT Polda Metro Jaya, Anggota Komisi AKBP Budi Setiadi selaku Kasubbidwabprof Bidpropam Polda Metro Jaya, dan Anggota Komisi Kompol Agus Khaeron sebagai Kaurbinetika Subbidwabprof Bidpropam Polda Metro Jaya. 

“Atas putusan tersebut, pelanggar menyatakan banding,” ujar Erdi.

Lebih lanjut disebut, Majelis sidang KKEP menyatakan bahwa keduanya menangkap dua orang warga negara Malaysia dalam acara DWP itu terkait dugaan penyalahgunaan narkoba. Namun dalam prosesnya untuk rehabilitasi tidak dilakukan melalui Tim Asesment Terpadu (TAT) serta adanya permintaan uang untuk pembebasan atau pelepasan.

Dalam sidang KKEP itu keduanya dijerat Pasal 13 ayat (1) PPRI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Juncto pasal 5 ayat (1) huruf b dan pasal 5 ayat (1) huruf c dan pasal 10 ayat (1) huruf d Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

“Dalam penegakan kode etik ini adapun hasil pemeriksaan sudah diklasifikasikan peran masing-masing terduga pelanggar, tentuhya pasalnya juga sesuai dengan peran masing-masing dalam wujud pelanggarannya," kata dia lagi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya