Polairud Siap Bersinergi dengan KKP untuk Bongkar Pagar Laut 30 Km di Tangerang

Pagar bambu di laut Tangerang, tepatnya di kawasan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang saat disegel KKP
Sumber :
  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)

Jakarta, VIVA – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) lewat Polairud menyatakan kesiapan mendukung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam menangani persoalan pemagaran laut di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten. Langkah ini termasuk membantu membongkar pagar bambu yang telah dipasang di perairan tersebut jika diperlukan.

Pimpin Sertijab, Irjen Sandi: Humas Adalah Jantungnya Polri

“Apabila KKP akan melakukan pembongkaran dan meminta backup dari Polairud, kami siap membantu,” ungkap Kepala Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Kakorpolairud) Baharkam Polri, Irjen Mohammad Yassin Kosasih, pada Senin, 13 Januari 2025.

Pihak KKP tiba dan pasang tanda merah di lokasi pagar bambu misterius di laut Kabupaten Tangerang

Photo :
  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)
Polri Siap Wujudkan Swasembada Jagung 2025, Begini Caranya

Menurut Yassin, saat ini KKP telah mengambil langkah awal dengan menyegel aktivitas pemagaran laut tersebut. Namun, sejauh ini Polri belum menerima permintaan resmi dari KKP untuk turun tangan.

“Kami juga belum menerima laporan dari masyarakat terkait pemagaran ini. Apabila diperlukan, kami siap bersinergi dengan KKP untuk menyelesaikan permasalahan ini,” tambahnya.

ReCURE dan SKSG UI Luncurkan World Terrorism Index 2024, Indonesia Urutan Berapa?

Kementerian Kelautan dan Perikanan sebelumnya telah menghentikan kegiatan pemagaran laut di perairan Kabupaten Tangerang. Langkah tegas ini diambil setelah ditemukan bahwa pemasangan pagar bambu sepanjang 30,16 kilometer tersebut dilakukan tanpa izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, menegaskan bahwa penghentian ini merupakan respons atas aduan nelayan setempat. Para nelayan mengeluhkan dampak negatif pagar bambu terhadap akses mereka ke area perikanan.

“Saat ini kami menghentikan kegiatan pemagaran sambil terus mendalami siapa pihak yang bertanggung jawab atas tindakan ini,” kata Pung pada Kamis, 9 Januari 2025.

Dampak Pemagaran bagi Nelayan dan Ekosistem Pesisir

Pagar Misterius Membentang 30 Km di Laut Tangerang

Photo :
  • YouTube/Ombudsman

Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Sumono Darwinto, menjelaskan bahwa lokasi pemagaran tersebut berada dalam zona perikanan tangkap dan zona pengelolaan energi. Hal ini melanggar ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang DKP Provinsi Banten Nomor 2 Tahun 2023.

“Pemasangan pagar ini berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi nelayan setempat dan mengancam keseimbangan ekosistem pesisir,” ujar Sumono.

Melalui analisis foto drone dan sistem informasi geografis (ArcGIS), KKP menemukan bahwa pagar bambu yang dipasang berada sekitar 700 meter dari garis pantai. Berdasarkan data e-Seamap, kegiatan ini tidak memiliki persetujuan kesesuaian pemanfaatan ruang laut.

Setelah diusut lebih lanjut, pagar bambu tersebut ternyata dibuat oleh nelayan setempat secara swadaya. Mereka memasang tanggul bambu dengan tujuan memecah ombak, mengurangi abrasi, sekaligus menciptakan habitat kerang hijau untuk mendukung perekonomian keluarga.

“Sebenarnya ini tidak direncanakan secara formal. Para nelayan hanya berupaya mencari solusi atas masalah abrasi yang mereka alami. Mereka ingin meningkatkan kualitas hidup keluarga mereka,” ujar Tarsin, salah seorang nelayan, dalam wawancara dengan Metro TV pada Sabtu, 11 Januari 2025.

Namun, langkah ini menimbulkan dilema. Di satu sisi, pagar bambu membantu melindungi pantai dari abrasi, tetapi di sisi lain, keberadaannya dianggap melanggar aturan tata ruang laut dan merugikan sebagian nelayan lainnya.

Irjen Yassin Kosasih menegaskan bahwa Polri siap bertindak jika ditemukan adanya gangguan ketertiban masyarakat atau tindak pidana terkait pemagaran laut tersebut.

“Pagar di laut merupakan kewenangan KKP. Namun, apabila muncul gejolak sosial atau pelanggaran hukum, Polri akan segera turun tanpa harus diminta,” tegasnya.

Dengan situasi yang masih dalam tahap penanganan KKP, masyarakat dan para nelayan diharapkan dapat bersabar dan mengikuti proses hukum yang berlaku demi terciptanya solusi yang adil dan berkelanjutan bagi semua pihak.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya