Hasto PDIP Ajukan Surat Penundaan Pemeriksaan soal Kasus Korupsi tapi Ditolak KPK

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di KPK
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto turut menyerahkan surat permohonan penundaan pemeriksaan kepada Pimpinan KPK terkait dengan kasus korupsi suap dan perintangan penyidikan pergantian antar waktu (PAW) DPR RI periode 2019-2024. Kendati begitu, surat permohanan itu ditolak oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Atas permohonan tersebut info yang kami dapatkan dari penyidik bahwa permohonan itu ditolak ya, prosesnya tetap berlanjut apakah nanti saudara HK akan dilakukan pemanggilan selama proses praperadilan itu nanti dikembalikan kepada penyidik lagi," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di KPK, Senin 13 Januari 2025.

Tessa menjelaskan bahwa surat permohonan penundaan pemeriksaan itu sudah diterima oleh KPK. Kendati suratnya ditolak karena proses penyidikan merupakan ranah yang terpisah dengan gugatan praperadilan yang tengah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto usai diperiksa KPK

Photo :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

"Ya karena proses praper merupakan satu ranah tersendiri dan proses penyidikan itu ranah tersendiri, jadi ini tidak bisa dicampurkan, tidak bisa disatukan," kata Tessa.

Dia menjelaskan bahwa proses penyidikan tetap berjalan, meskipun tengah ada gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan.

"Proses penyidikan tetap berjalan bila yang bersangkutan mengajukan untuk tidak dipanggil terlebih dahulu itu merupakan hak tersangka untuk mengajukan," ucap Tessa.

Mangkir, 2 Politisi PDIP Maria Lestari dan Saeful Bahri Bakal Dipanggil Lagi KPK Pekan Depan

"Tetapi penyidik juga memiliki kewenangan apabila ingin memanggil dan seandainya proses tersebut digunakan sebagai alasan untuk tidak hadir kemungkinan besar prnyidik akan menilai itu bukan menjadi salah satu alasan yang patut dan wajar," lanjutnya.

Baliho Caleg Goib Harun Masiku di Sejumlah Titik Jakarta

Photo :
  • VIVA/Andrew Tito
Penuhi Panggilan KPK, Sekjen PDIP Hasto Mengaku Mau Setor Surat Praperadilan

Sebelumnya, Tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Patra M Zein mengatakan bahwa kliennya juga turut mengajukan surat permohonan penundaan pemeriksaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, Hasto Kristiyanto saat ini tengah mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan.

"Jadi yang disampaikan itu ada dua surat. Pertama tentu yang diajukan itu adalah surat permohonan penundaan. Penundaan apa? penundaan pemeriksaan," ujar Patra Zein di KPK, Senin 13 Januari 2025.

3 Perlawanan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Jelang Pemeriksaan KPK

Patra menjelaskan bahwa permohonan penundaan pemeriksaan dilakukan karena Hasto Kristiyanto ingin tahu lebih dulu soal hasil gugatan praperadilan yang tengah diajukannya itu. Praperadilan diajukan karena ingin mengetahui sah atau tidaknya penetapan tersangka dari KPK.

"Alasan dasar dari permohonan penundaan itu karena pihak penasihat hukum telah mengajukan permohonan praperadilan. Apa inti dari permohonan praperadilan? untuk menguji apakah penetapan tersangka pak Hasto itu sah atau tidak sah," kata dia.

"Maka seandainya praperadilannya dikabulkan artinya kan penetapan TSK itu batal. kalau batal, artinya tidak ada lagi pemeriksaan sebagai tersangka," sambungnya.

Patra menjelaskan bahwa surat yang lainnya dan dibawa oleh Hasto yakni berupa bukti surat gugatan praperadilan yang telah diajukan. Surat tersebut bakal disetorkan kepada pimpinan KPK.

"Oleh karenanya kita tunggu, apakah surat ini diterima atau ada kebijakan dari pimpinan kpk. Karena suratnya ditujukan ke pimpinan kpk," tukasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya