Polda Jateng Lakukan Ekshumasi untuk Ungkap Kematian Darso
- Didiet Cordiaz/tvOne/Semarang
Semarang, VIVA – Polda Jawa Tengah memulai proses ekshumasi terhadap Darso (43), warga Gilisari Purwosari, Mijen, Kota Semarang, yang dilaporkan meninggal dunia akibat dugaan penganiayaan oleh oknum polisi dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Yogyakarta. Â
Proses ekshumasi berlangsung di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Sekrakal, Gilisari, Purwosari, Mijen, Kota Semarang, pada Senin (13/1/2025) mulai pukul 10.00 WIB. Kegiatan ini dilakukan di bawah pengawasan langsung keluarga korban, termasuk istri almarhum, Poniyem, anaknya, serta adik kandungnya, Tocahyo. Â
Tim dari Bidang Dokter dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Jateng bertugas dalam pembongkaran makam yang dipimpin oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio. Â
"Kami melaksanakan ekshumasi pagi ini," ujar Kombes Dwi Subagio. Â
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, menjelaskan bahwa ekshumasi bertujuan untuk mengungkap penyebab pasti kematian korban. Â
"Proses ini dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan guna memastikan penyebab kematian almarhum Darso," katanya. Â
Menurut Artanto, langkah ini penting untuk mendukung proses autopsi, yang akan menjadi dasar penentuan langkah hukum selanjutnya. Â
"Autopsi dan ekshumasi dilakukan untuk mengetahui penyebab kematian. Hasilnya nanti akan menjadi acuan untuk tindakan lebih lanjut," jelasnya. Â
Selain itu, kepolisian juga telah memeriksa sejumlah saksi terkait laporan dugaan penganiayaan. Â
"Setelah pemeriksaan saksi dan ekshumasi, kami akan menentukan langkah berikutnya berdasarkan bukti dan hasil autopsi," tambahnya. (Didiet Cordiaz/tvOne/Semarang)