Siswa SD Medan Dihukum Duduk di Lantai gegara Nunggak SPP Berakhir Damai tapi Guru Disanksi Tegas

Siswa SD di Kota Medan, harus belajar di lantai kelas.(tangkap layar)
Sumber :
  • VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)

Medan, VIVA –  Heboh video viral memperlihatkan seorang siswa Sekolah Dasar (SD) swasta Abdi Sukma berinisial MI (10) harus dihukum belajar di lantai kelasnya gegara menunggak iuran sekolah SPP. Pihak kepolisian dari Polsek Delitua pun turun tangan merespons. 

Heboh Orang Tua Siswa Diminta Iuran Rp 2,65 Juta Untuk Makan Siang Gratis Guru

“Kami sudah menggerakkan anggota Bhabinkamtibmas untuk mengecek langsung terkait video viral tersebut,” kata Kapolsek Delitua, Kompol. Dedy Dharma dalam keterangannya, Minggu 12 Januari 2025.

Dedy menjelaskan setelah dikonfirmasi kepada pihak sekolah ternyata insiden tersebut tak ada hubungan dengan pemilik yayasan maupun kepala sekolah.

Anak Buah Prabowo Lunaskan SPP Siswa SD yang Dihukum Belajar di Lantai Kelas

“Sudah ditanyakan langsung ke pemilik yayasan dan kepala sekolah. Tidak ada ada pelarangan siswa belajar karena SPP menunggak,” jelas Dedy. 

Dedy mengatakan persoalan itu terjadi karena adanya mis komunikasi antara orang tua MI dengan guru yang juga Wali kelas IV, bernama Hariyati. 

Kepsek Minta Maaf Peristiwa Siswa Dihukum Belajar di Lantai: Wali Kelasnya Diberi Sanksi

“Sebelumnya, H wali kelas IV telah mengingatkan murid-murid yang nunggak SPP nya untuk membayar yakni siswa berinisial MI,” jelas Dedy.

Polsek Delitua saat melakukan mediasi.(dok Polsek Delitua)

Photo :
  • VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)

Lantaran sudah heboh, Polsek Delitua pun coba memediasi antara guru dan orang tua siswa AM di sekolah. Pihak terkait seperti dari dinas juga didatangkan.

“Sudah dimediasi, untuk SPP yang menunggak pun telah lunas,” ujar Dedy.

Dedy berharap agar guru bernama Hariati untuk ke depan bisa menjalin komunikasi yang lebih baik lagi dengan orang tua siswa.

“Pihak guru menyadari perbuatannya dan sudah meminta maaf kepada orang tua siswa. Intinya mereka sudah sama-sama saling memaafkan,” jelas Dedy.

Namun, Yayasan Abdi Sukma memberikan tindakan tegas terhadap guru bernama Hariyati. Begitupun Kepala Sekolah SD Swasta Abdi Sukma, Juli Sari, yang dinilai lalai dalam menjalankan tugasnya. Sanksi tegas itu berupa skorsing terhadap Hariyati.

"Kami lihat, karena dia bagian dari sertifikasi guru. Kami akan lakukan pembinaan. Dari kesimpulan pembebasan tidak mengajar atau skorsing sampai waktu ditentukan," kata Ketua Yayasan Abdi Sukma, Ahmad Perlindungan di Sekolah SD Swasta Abdi Sukma, Jalan STM, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Sabtu 11 Januari 2025.

Ahmad menuturkan Kepsek Juli Sari juga sudah bertemu dengan Kamelia yang merupakan orang tua MI. Juli disebut sudah meminta maaf langsung atas kejadian tersebut. 

"Karena mengambil kebijakan sendiri, kami mengambil tindakan tegas terhadap guru bersangkutan, kita berikan teguran kepada kepala sekolah karena lalai untuk menjalankan visi dan misi dari sekolah ini," ujar Ahmad. 

Ahmad bilang tak ada peraturan di sekolah tersebut yang belum membayar uang SPP maka tak boleh mengikuti kegiatan belajar hingga dihukum di lantai kelas.

 "Aturan dia (Wali Kelas Hariyati) buat sendiri. Adiknya (MI), kelas 2 SD belum bayar SPP, duduk bagus ikut belajar," kata Ahmad. 

Kamelia, ibu MI saat diwawancarai wartawan.(B.S.Putra/VIVA)

Guru Hukum Siswanya Belajar di Lantai Kelas, Ini Reaksi Orangtua Murid

Kamelia mengungkapkan dirinya berdamai dengan pihak sekolah atas kejadian ini, dalam mediasi tersebut. Tapi, tetap menyayangi sikap dari oknum wali kelas tersebut.

img_title
VIVA.co.id
12 Januari 2025