Polisi Gerebek Gudang Miras di Perumahan Tasikmalaya, Temukan Puluhan Botol Arak Bali
- tvOne/Deden Ahdani
Tasikmalaya, VIVA – Aparat kepolisian dari Tim Maung Galunggung Satuan Samapta Polres Tasikmalaya Kota menggerebek sebuah rumah di Perumahan Sirnagalih, Kelurahan Sirnagalih, Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya, Minggu 12 Januari 2025 dini hari. Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan 31 botol minuman keras (miras) jenis arak Bali.
Kasat Samapta Polres Tasikmalaya Kota, AKP Hartono, mengungkapkan bahwa penggerebekan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya peredaran miras ilegal di wilayah tersebut.
“Penggerebekan ini berawal dari informasi masyarakat yang kami terima saat patroli malam. Setelah melakukan penyelidikan, kami menemukan sejumlah botol arak Bali yang disimpan di rumah tersebut,” ujar AKP Hartono, Minggu dini hari.
Menurutnya, miras tersebut diduga akan diperdagangkan di wilayah Tasikmalaya. Polisi masih mendalami kasus ini untuk mengungkap pemilik rumah serta jaringan peredaran miras ilegal di kawasan tersebut.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan masyarakat untuk memberantas peredaran miras ilegal yang dapat merugikan masyarakat, baik dari sisi kesehatan maupun ketertiban umum,” tegasnya.
Penggerebekan ini, kata AKP Hartono, merupakan bagian dari upaya Polres Tasikmalaya Kota dalam memberantas peredaran miras ilegal di wilayah hukum mereka.
Polisi mengimbau masyarakat agar terus melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan miras ilegal guna menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar.
Laporan: tvOne/Deden Ahdani