Agus Buntung Disidang Pekan Depan, Jaksa Penuntutnya Bernama Agus

Agus saat tiba di Rutan Kuripan, Lombok Barat (Satria)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Satria Zulfikar (Mataram)

Lombok, VIVA – Tersangka dugaan kasus pelecehan seksual dan persetubuhan, IWAS alias Agus buntung, bakal menjalani sidang perdana pada Kamis, 16 Januari 2025 di Pengadilan Negeri Mataram.

“Sidang pertama Agus dijadwalkan hari Kamis, 16 Januari,” kata Ketua Komisi Disabilitas Daerah (KDD) Joko Jumadi.

Disadur dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Mataram, sebanyak tujuh jaksa penuntut umum atau JPU dalam kasus Agus.

Pertama adalah jaksa Agus Darmawijaya. Kemudian Baiq Ira Mayasari, Dina Kurniawati, Heru Sandika Triyana, I Nyoman Sugiartha, Ketut Ari Santini dan Ricky Febriandi.

Tujuh jaksa tersebut, bakal menuntut Agus dalam kasus kejahatan terhadap kesusilaan pada pekan depan di Ruang Sidang Tirta PN Mataram.

Agus sebelumnya telah dilimpahkan oleh Polda NTB ke Kejari Mataram. Kejaksaan kemudian melakukan penahanan kepada Agus pada 9 Januari 2025.

Berbeda dengan kepolisian yang melakukan penahanan rumah terhadap Agus, jaksa melakukan penahanan rutan terhadap Agus. Ini dilakukan untuk menghindari terjadi pengulangan serupa mengingat saat ini sekitar 15 korban Agus.

"Pertimbangan mengingat korban yang dilakukan terdakwa IWAS (Agus) lebih dari satu, dikhawatirkan nanti terdakwa IWAS bisa mengulangi perbuatannya," kata Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi NTB, Irwan Setiawan dilansir dari VIVA.

Penampakan Agus Buntung Resmi Ditahan Usai Berkasnya Lengkap

Agus sempat menolak untuk ditahan, dan mengancam akan mengakhiri hidupnya di juri besi. Namun kini dia mulai beradaptasi dengan kondisi Lapas.

Agus ditempatkan di sel khusus disabilitas sehingga kebutuhan mendasarnya sehari-hari dapat terpenuhi.

Polisi Buru Guru Ngaji di Tangerang Usai Dilaporkan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual
Agus Buntung Saat Diinterogasi oleh Petugas Soal Kasus Pelecehan Seksual

Alasan Jaksa Pilih Tahan Agus Buntung di Lapas Ketimbang Jadi Tahanan Rumah

Kejaksaan Negeri Mataram resmi menahan I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung, di Lapas Kelas IIA Kuripan, Kabupaten Lombok Barat, NTB. Alasannya karena...

img_title
VIVA.co.id
11 Januari 2025