KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi di PT Sigma Cipta Caraka, Rugikan Negara Rp 280 Miliar

Dua tersangka kasus korupsi anak perusahaan Telkom resmi ditahan KPK
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi melakukan penahanan kepada dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan pembelian server dan storage oleh PT Prakarsa Nusa Bakti kepada PT Sigma Cipta Caraka. Dua tersangka resmi ditahan KPK pada Jumat 10 Januari 2025.

Politikus Senior PDIP Minta Presiden Prabowo Perbaiki Lembaga Penegak Hukum

Diketahui, dua orang tersangka itu yakni Roberto Pangasian Lumban Gaol (RPGL) selaku Direktur PT Prakarsa Nusa Bakti dan Afrian Jafar (AJ) selaku Pegawai PT Prakarsa Nusa Bakti.

“Tersangka RPGL dan tersangka AJ ditahan hari ini Jumat tanggal 10 Januari 2025 sampai dengan 29 Januari 2025 untuk 20 hari ke depan,” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Jumat 10 Januari 2025.

Sopir Bus Kecelakaan Maut di Kota Batu Jadi Tersangka, Polisi Ulas Alasannya

Dua tersangka itu ditahan di Rutan cabang KPK. Adapun kasus ini merugikan keuangan negara hingga Rp 280 miliar.

Ilustrasi Korupsi dalam Revitalisasi

Photo :
  • freepik.com/freepik
KPK Siap Hadapi Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Praperadilan

"Dari perhitungan BPKP didapatkan kerugian negara pada pekerjaan pembelian server dan storage oleh PT PNB kepada PT SCC lebih dari Rp280 miliar," sebut Asep.

Asep menjelaskan bahwa dalam kasus ini, penyidik telah menemukan adanya dokumen yang direkayasa atau backdate. Kemudian terjadi pengadaan fiktif server dan storage system PT Sigma Cipta Caraka oleh PT Prakarsa Nusa Bakti.

Akibat perbuatannya, para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kepala Disnakertrans Sumatera Selatan, Deliar Marzoeki, bersama Staf pribadinya berinisial AL, ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi.

Kepala Disnakertrans Sumsel Jadi Tersangka Gratifikasi, Uang Rp 285,6 Juta dan 125 Gram Logam Mulia Disita

Kejaksaan menetapkan dua orang tersangka, usai melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumsel, pada Jum'at kemarin.

img_title
VIVA.co.id
11 Januari 2025