KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi Anak Usaha PT Telkom, Rugikan Negara Rp280 Miliar

Dua tersangka kasus korupsi anak perusahaan Telkom resmi ditahan KPK
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi melakukan penahanan kepada dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan pembelian server dan storage oleh PT Prakarsa Nusa Bakti kepada anak usaha PT Telkom, PT Sigma Cipta Caraka. Dua tersangka resmi ditahan KPK pada Jumat 10 Januari 2025.

Kader PDIP Maria Lestari Mangkir Hadiri Panggilan KPK soal Kasus Hasto Kristiyanto

Diketahui, dua orang tersangka itu yakni Roberto Pangasian Lumban Gaol (RPGL) selaku Direktur PT Prakarsa Nusa Bakti dan Afrian Jafar (AJ) selaku Pegawai PT Prakarsa Nusa Bakti.

“Tersangka RPGL dan tersangka AJ ditahan hari ini Jumat tanggal 10 Januari 2025 sampai dengan 29 Januari 2025 untuk 20 hari ke depan,” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Jumat 10 Januari 2025.

Mantan Ketua KPU Arief Budiman Tak Hadiri Panggilan KPK Soal Kasus Sekjen PDIP Hasto

Dua tersangka itu ditahan di Rutan cabang KPK. Adapun kasus ini merugikan keuangan negara hingga Rp280 miliar.

Ilustrasi Korupsi dalam Revitalisasi

Photo :
  • freepik.com/freepik
Sopir Hingga Pemilik PO Bus Berpotensi jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Kota Batu

"Dari perhitungan BPKP didapatkan kerugian negara pada pekerjaan pembelian server dan storage oleh PT PNB kepada PT SCC lebih dari Rp280 miliar," sebut Asep.

Asep menjelaskan bahwa dalam kasus ini, penyidik telah menemukan adanya dokumen yang direkayasa atau backdate. Kemudian terjadi pengadaan fiktif server dan storage system PT Sigma Cipta Caraka oleh PT Prakarsa Nusa Bakti.

Akibat perbuatannya, para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jubir KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK

KPK Siap Hadapi Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Praperadilan

Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, telah resmi mengajukan gugatan praperadilan, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkait status tersangka yang disematkan KPK.

img_title
VIVA.co.id
10 Januari 2025