KPK Siap Hadapi Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Praperadilan

Jubir KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, telah resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait status tersangka dari Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK. Hasto ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi suap dan perintangan penyidikan pergantian antar waktu (PAW) DPR RI. KPK buka suara atas gugatan tersebut.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika menyatakan bahwa KPK tetap menghormati gugatan praperadilan tersebut.

"KPK menghormati upaya hukum yang dilakukan oleh pihak tersangka HK," ujar Tessa Mahardhika kepada wartawan, Jumat 10 Januari 2025.

Jubir berlatar belakang Polri itu menyebut KPK bakal hadapi gugatan praperadilan tersebut.

"KPK melalui Biro Hukum akan menghadapi dan mengawal proses praperadilan tersangka HK," tukasnya.

Sebelumnya, Sekertaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto akhirnya mengajukan gugatan praperadilan terkait status yang ditetapkan KPK dalam kasus suap dan perintangan penyidikan pergantian antar waktu (PAW) DPR RI periode 2019-2024.

Gugatan praperadilan diajukan Hasto ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Gugatan diajukan pada Jumat, 10 Januari 2025.

"PN Jakarta Selatan pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon Hasto Kristiyanto dan sebagai pihak Termohon yaitu KPK RI," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto, Jumat 10 Januari 2025.

Mantan Ketua KPU Arief Budiman Tak Hadiri Panggilan KPK Soal Kasus Sekjen PDIP Hasto

Gugatan praperadilan Hasto telah teregister dengan nomor 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Djuyamto akan jadi hakim tunggal dalam gugatan praperadilan tersebut.

"Telah ditunjuk sebagai hakim tunggal yaitu Djuyamto SH MH," lanjut Djuyamto.

Sopir Hingga Pemilik PO Bus Berpotensi jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Kota Batu

Pun, Sidang perdana bakal digelar pada Selasa 21 Januari 2025 pekan depan.

KPK Tetapkan Hasto Tersangka

Jadi Tersangka KPK, Hasto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel

KPK resmi mengumumkan status tersangka terhadap Hasto dalam kasus korupsi berupa suap PAW Anggota DPR RI periode 2019-2024.

Diketahui, kasus korupsi tersebut juga menyeret eks caleg PDIP Harun Masiku sebagai tersangka. Namun, sudah lima tahun, Harun Masiku masih buronan KPK.

"Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Selasa 24 Desember 2024.

Setyo mengatakan Hasto diduga ikut bersama-sama dengan Harun Masiku menyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan. 

Hasto dinilai aktif dalam mengupayakan Harun Masiku agar bisa mendapatkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.

“Ada upaya-upaya dari saudara HK untuk memenangkan saudara HM (Harun Masiku) melalui beberapa upaya,” sebut Setyo.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya