Sah! BPJS Ketenagakerjaan dan Hermina Group Berkolaborasi Tingkatkan Akses Layanan Kesehatan

Sah! BPJS Ketenagakerjaan dan Hermina Group Berkolaborasi
Sumber :
  • VIVA/Ayesha Puri

Jakarta, VIVABPJS Ketenagakerjaan resmi menandatangani nota kesepahaman dengan PT Medika Loka Manajemen (Hermina Group) pada Jumat, 10 Januari 2025. Langkah strategi ini merupakan upaya memperluas jangkauan dan meningkatkan kualitas layanan kesehatan bagi para peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Kerja sama juga bertujuan untuk mengintegrasikan fasilitas pelayanan kesehatan Hermina Group ke dalam ekosistem pelayanan BPJS Ketenagakerjaan. Pelaksanaan penandatanganan berlangsung di Gedung Plaza BPJamsostek, Jakarta Selatan. 

Nota kesepahaman tersebut ditandatangani oleh Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Roswita Nilakurnia dan Direktur Utama PT Medika Loka Manajemen dr. Hasmoro. Hal ini menjadi landasan kerja sama yang erat antara kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan dengan fasilitas pelayanan kesehatan yang dimiliki oleh Hermina Group di seluruh Indonesia.

Roswita Nilakurnia mengatakan, kerja sama dengan Hermina Group merupakan langkah konkrit BPJS Ketenagakerjaan dalam memperluas akses kesehatan. Di samping itu, meningkatkan kualitas pelayanan kecelakaan kerja peserta BPJS Ketenagakerjaan agar dapat terus bekerja keras dan bebas cemas akan risiko saat bekerja.

Rumah Sakit Hermina Kota Malang

Photo :
  • VIVA.co.id/Uki Rama (Malang)

“BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan hukum publik yang diamanatkan undang-undang untuk mengelola operasional 5 program jaminan sosial, salah satunya programnya adalah JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja)," ujar Roswita yang dikutip dari keterangan resmi pada Jumat, 10 Januari 2025.

Selain menjalin kerja sama dengan  Hermina Group, BPJS Ketenagakerjaan juga menggandeng Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK). Harapannya dapat memberikan pelayanan kepada peserta yang mengalami risiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja karena aktivitas pekerjaan yang dilakukannya.

Saat ini, BPJS Ketenagakerjaan telah bekerja sama dengan 6.270 PLKK aktif yang terdiri dari 2.204 rumah sakit, 1.045 klinik, 3.020 Puskesmas dan 1 praktek dokter bersama. Selain itu, setiap PLKK telah dilengkapi dengan aplikasi pendukung yaitu E-PLKK sebagai sarana/alat dalam melakukan pelayanan program Jaminan Kecelakaan Kerja.

PPN Naik 12%, Ini 3 Solusi untuk Pekerja Hadapi Dampak Kenaikan PPN

Poin-poin penting yang tertuang dalam nota kesepahaman ini diantaranya:

  1. Pertama, Penguatan Jaringan Layanan Kesehatan: kerja sama strategis antara kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan dengan fasilitas Hermina Group.
  2. Kedua, Peningkatan Mutu Layanan: MoU ini juga akan memudahkan kedua belah pihak untuk melakukan koordinasi dalam hal sosialisasi, monitoring dan evaluasi bersama serta penanganan pengaduan dan informasi atas pelayanan terhadap peserta BPJS Ketenagakerjaan.
  3. Ketiga, Kolaborasi Perluasan Kepesertaan: Inisiatif bersama ini sebagai bentuk upaya untuk mendorong perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh pegawai yang ada pada ekosistem PT Medika Loka Manajemen dan turut mensukseskan program pemerintah dalam hal perlindungan pekerja.
Viral Permainan di Serial Squid Game Hadir di Jakarta, Warganet Heboh!

Selanjutnya, dokter Hasmoro mengucapkan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan atas terjalinnya kerja sama ini. Kolaborasi sejalan dengan misi Hermina Group untuk memberikan layanan kesehatan yang mudah diakses, terjangkau, dan berkualitas tinggi kepada masyarakat Indonesia.

Kabar Baik, Permintaan Tenaga Kerja Terampil Indonesia di Pasar Global Meningkat Tajam

“Saya sangat senang sekali, Hermina Group menjadi yang pertama dalam melakukan kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, sehingga kami akan terus memberikan pelayanan prima kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap dokter Hasmoro.
 
Sebanyak 47 Rumah Sakit Hermina telah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan yang tersebar di seluruh Indonesia. Dengan kolaborasi ini, diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem jaminan sosial ketenagakerjaan, serta memastikan bahwa setiap pekerja mendapatkan haknya. 

Selain itu, melalui perluasan dan peningkatan pelayanan JKK, kualitas hidup pekerja yang mengalami kecelakaan kerja dapat terjaga, meminimalisir terjadinya resiko cacat, serta membantu mereka untuk segera kembali produktif.

Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga.

Soal Usia Pensiun Pekerja Jadi 59 Tahun, Kemnaker Ungkap Nantinya Akan 65 Tahun

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) buka suara terkait kenaikan batas usia pekerja pensiun menjadi 59 tahun pada 2025.

img_title
VIVA.co.id
10 Januari 2025