Sopir Hingga Pemilik PO Bus Berpotensi jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Kota Batu
- VIVA.co.id/Uki Rama (Malang)
Batu, VIVA – Pasca olah Tempat Kejadian Perkara atau TKP kecelakaan maut bus pariwisata Sakhindra Trans dengan nomor polisi DK 7942 GB, polisi mengindikasikan adanya unsur pidana pada peristiwa yang menewaskan beberapa orang di Kota Batu Jawa Timur tersebut.
Kecelakaan tragis pada pukul 19.15 WIB, Rabu, 8 Januari 2025 melibatkan rombongan siswa dan guru SMK TI Bali Global Badung, menyebabkan 4 orang meninggal dunia. Sedangkan belasan luka-luka serta kerusakan material yang cukup parah baik itu roda 2 maupun roda 4.
Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Komarudin, menyatakan bahwa sopir bus telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Selain itu, polisi juga memeriksa kenek bus serta pihak perusahaan otobus (PO) pemilik kendaraan.
“Kami sudah mengamankan sopir untuk diperiksa lebih lanjut. Selain itu, kami juga akan mengembangkan penyelidikan ke pihak PO untuk mempertanggungjawabkan kondisi kendaraan yang tidak layak jalan,” ujarnya, Jumat 10 Januari 2025.
Terlebih, dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa bus pariwisata tersebut tidak memiliki dokumen kelayakan yang sah. Uji KIR bus telah kedaluwarsa sejak 15 Desember 2023. Sementara izin angkutan sudah tidak aktif sejak 26 April 2020. Fakta ini menjadi indikasi kuat kelalaian dari pihak PO dalam memastikan keselamatan penumpang dan pengguna jalan lainnya.
“KIR dan izin angkut yang tidak aktif ini jelas melanggar aturan. Kami mendalami sejauh mana kelalaian ini terjadi, apakah hanya dari pihak sopir atau ada keterlibatan manajemen PO,” ujarnya.
Dalam upaya menetapkan tersangka, polisi telah memeriksa saksi-saksi di lokasi kejadian, termasuk warga yang melihat bus melaju tak terkendali.
"Selain itu, bukti-bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana telah dikumpulkan, proses penetapan tersangka akan dilanjutkan dengan gelar perkara," tuturnya.
Kombes Komarudin menambahkan, hasil Traffic Accident Analysis (TAA) diperlukan untuk memperkuat dugaan penyebab kecelakaan. Namun, penetapan tersangka dapat dilakukan sebelum hasil TAA selesai.
“Kalau menunggu TAA bisa memakan waktu dua minggu, tapi kami prioritaskan agar penetapan tersangka segera dilakukan berdasarkan bukti yang ada,” katanya.