Ditjen Imigrasi Tangkap 17 WNA Asal Vietnam Buntut Buka Klinik Bedah Kecantikan di Pluit

Istimewa
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, VIVA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi telah berhasil menangkap 17 orang warga negara asing (WNA) asal Vietnam yang diduga telah membuka klinik bedah kecantikan di kawasan Pluit Timur, Jakarta Utara. Mereka ditangkap karena dinilai telah melakukan penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian.

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman mengatakan bahwa 17 WN Vietnam itu berhasil dicokok pada Minggu, 5 Januari 2025. Dia menjelaskan, belasan WN Vietnam ternyata sudah membuka klinik bedah kecantikan sejak tahun 2018

"Berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas WNA yang bekerja di klinik tersebut, petugas kami kemudian melakukan pengawasan tertutup dengan menyamar sebagai pelanggan,” ujar Yuldi Yusman di Lobby Kantor Ditjen Imigrasi, Jumat 10 Januari 2025.

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa operasi tersebut bermula dari laporan masyarakat

Photo :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar M. Godam menjelaskan bahwa belasan WN Vietnam itu membuka klinik bedah kecantikan tak hanya diisi oleh dokter melainkan ada tenaga medis hingga staf pemasaran dan penerima tamu.

Ilustrasi penangkapan

Photo :
  • Pixabay/Jushemannde

"Setelah kami investigasi ke lokasi, ternyata kami mendapati bahwa WNA yang bekerja di klinik tersebut tidak hanya dokter dan tenaga medis lainnya melainkan juga staf pemasaran dan penerima tamu, keseluruhannya ada 17 orang (WNA),” ujar Saffar Godam di kantornya.

Godam menjelaskan, belasan WN Vietnam itu terdiri dari 10 orang perempuan dan 7 orang laki-laki. Kemudian, 15 orang di antaranya menggunakan visa on arrival dan 2 orang lainnya menggunakan izin tinggal terbatas (ITAS) Investor. Saat ini mereka berada di Gedung Ditjen Imigrasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Sesuai dengan arahan dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, Direktorat Jenderal Imigrasi akan senantiasa mendukung penuh proses penegakan hukum dan bekerja sama aktif bahu membahu bersama dengan seluruh stakeholder terkait untuk melaksanakan penegakan hukum dan joint investigation," kata Godam.

KPK Panggil Eks Dirjen Imigrasi Ronny Sompie soal Kasus Suap yang Menjerat Hasto

Godam menyebutkan, belasan WN Vietnam itu terancam Pasal 122 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 atas penyalahgunaan izin tinggal yang dilakukan dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

"Kami sedang melakukan pengembangan terhadap kasus ini untuk mengungkap apakah ada pihak lain yang terlibat, seperti penyalur atau penampung WNA tersebut. Tidak ada toleransi bagi pelanggar hukum di Indonesia,” katanya.

Bersama Jaga Bali: Imigrasi Denpasar Tindak Tegas Pelanggaran WNA Sepanjang 2024
WN India diduga menjadi pemandu pariwisata di Bali saat menjemput tamu asing di Bandara Ngurah Rai Bali

Warga India Diduga jadi Pemandu Pariwisata di Bali, Ditangkap Imigrasi

Imigrasi Ngurah Rai Bali mengamankan Warga Negara Asing (WNA) asal India yang diduga menjadi pemandu wisata di Bali pada  Rabu, 8 Januari 2025.

img_title
VIVA.co.id
10 Januari 2025