Jawaban Menohok Kejagung Soal Penghitung Kerugian Korupsi Timah Rp271 Triliun Dipolisikan

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Jakarta, VIVA - Korps Adhyaksa angkat bicara soal dipolisikannya Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB), Bambang Hero Saharjo terkait hasil penghitungan kerugian lingkungan kasus korupsi timah Rp271 triliun, yang menyeret nama suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis.

KPK Geledah Rumah Eks Dirut BUMN di Kasus Korupsi Dana LPEI

Bambang dipolisikan ke Polda Bangka Belitung (Babel) oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Putra Putri Tempatan (Perpat) Babel, Andi Kusuma. Bambang diketahui saksi ahli di kasus korupsi tata niaga timah 2015-2022 yang ditunjuk Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar beri jawaban menohok. Kata dia, ahli dalam kasus ini tidak ujug-ujug memberi kesimpulan. Tapi, hal tersebut dilakukan dengan ilmu yang dipunya selaku ahli serta dibantu auditor negara dalam menentukan hasil perhitungan.

Deretan Kasus Korupsi yang Mandek di Periode KPK Sebelumnya, Diminta Selesaikan

"Iya semua pihak harus taat asas. Ahli memberikan keterangannya atas dasar pengetahuannya yang kemudian diolah dan dihitung oleh auditor negara. Perhitungan atas kerugian keuangan negara ini didasarkan atas permintaan jaksa penyidik," kata dia pada Jumat, 10 Januari 2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar

Photo :
  • Antara
Jaksa Ajukan Banding atas Putusan Helena Lim

Apalagi, lanjut Harli, dalam putusannya Pengadilan menyatakan ada kerugian sebanyak Rp300 triliun. Dengan kata lain, terus Harli, Pengadilan sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) soal nominal kerugian tersebut. Maka dari itu, Harli bertanya-tanya apa yang perlu diragukan lagi terkait hasil penghitungan kerugian ini.

"Pengadilan dalam putusannya telah menyatakan kerugian negara dalam perkara a quo sebanyak 300 triliun. Atinya, pengadilan juga sependapat dengan JPU, bahwa kerugian kerusakan lingkungan tersebut merupakan kerugian keuangan negara. Lalu, apa yang menjadi keraguan kita terhadap pendapat ahli tersebut sehingga harus dilaporkan?," katanya lagi.

Tiga vespa disita KPK usai geledah kasus korupsi dana LPEI

Korupsi LPEI, KPK Sita 3 Vespa Matic Mewah Usai Geledah Rumah Eks Dirut BUMN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di rumah mantan Direktur Utama (Dirut) BUMN, di kawasan Jakarta terkait kasus dugaan korupsi dana LPEI.

img_title
VIVA.co.id
10 Januari 2025