Korupsi LPEI, KPK Sita 3 Vespa Matic Mewah Usai Geledah Rumah Eks Dirut BUMN

Tiga vespa disita KPK usai geledah kasus korupsi dana LPEI
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di rumah mantan Direktur Utama (Dirut) BUMN, di kawasan Jakarta terkait kasus dugaan korupsi berupa pemberian dana fasilitas kredit dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Tiga motor vespa matic berhasil disita Penyidik KPK.

"Pada penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan berupa kendaraan bermotor, 3 unit sepeda motor berjenis vespa piagio dengan nilai kurang lebih sebesar Rp1.5 miliar dan 1 unit mobil bermerk Wulling senilai kurang lebih Rp350 juta," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika kepada wartawan Jumat, 10 Januari 2025.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di KPK

Photo :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Selain itu, Penyidik KPK juga berhasil melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti elektronik dan dokumen yang diduga terkait dengan perkara yang sedang ditangani.

"Asset yang disita tersebut diduga terkait dengan aliran dana dari tpk (tindak pidana korupsi) perkara tersebut," ucap Tessa.

Kemudian, Juru Bicara berlatar belakang Polri itu mengatakan KPK mengingatkan kepada siapa pun untuk tidak turut serta dalam menerima, menyembunyikan atau menampung harta yang punya keterkaitan dengan tersangka. 

"Bila terbukti, hal itu dilakukan dalam upaya untuk menyembunyikan atau menyamarkan harta hasil tpk (tindak pidana korupsi), maka pihak-pihak tersebut akan dijerat sesuai dengan UU Tindak Pidana Korupsi dan atau pencucian uang," sebut dia.

Sementara, Tessa juga menyampaikan terima kasih kepada para pihak yang selama ini membantu memberikan informasi kepada KPK.

Deretan Kasus Korupsi yang Mandek di Periode KPK Sebelumnya, Diminta Selesaikan

"KPK menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada para pihak dan juga masyarakat, yang selama ini membantu menginformasikan keberadaan asset- asset milik tersangka atau pihak terkait lainnya," ujar Tessa.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di rumah mantan Direktur Utama BUMN di kawasan Jakarta terkait kasus dugaan korupsi berupa pemberian dana fasilitas kredit dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Pengacara Hasto Heran Pertama Kali dalam Sejarah KPK Terbitkan 4 Sprindik: Dugaan Order Valid

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika mengatakan penggeledahan dilakukan penyidik pada Kamis, 9 Januari 2025.

"Bahwa pada hari ini (9 Januari 2025), Penyidik KPK telah melakukan penggeledahan terhadap salah satu rumah mantan direktur utama bumn di Jakarta, " ujar Tessa Mahardhika kepada wartawan Kamis, 9 Januari 2025.

Mantan Penyidik KPK Novel Baswedan Cs Sambangi KPK, Ada Apa?

Dari penggeledahan tersebut, penyidik berhasil mengamankan berupa barang bukti elektronik dan sejumlah dokumen.

"Barang bukti elektronik dan dokumen yang diduga terkait dengan perkara yang sedang ditangani," ungkapnya.

Informasinya, rumah mantan Dirut BUMN yang digeledah penyidik KPK merupakan Direktur Utama PT PGN periode 2019-2023.

KPK Taksir Kerugian Capai Rp1 Triliun

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan sebanyak tujuh orang tersangka, terkait kasus dugaan korupsi berupa pemberian dana fasilitas kredit dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Tujuh orang tersangka itu terdiri dari penyelenggara negara hingga swasta.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika mengatakan bahwa terkait dengan kasus dugaan korupsi LPEI itu, negara sudah dirugikan kurang lebih sebanyak Rp1 triliun.

"Untuk perkara ini, KPK telah menetapkan 7 orang sebagai tersangka dengan taksiran kerugian negara sekitar Rp 1 Triliun," ujar Tessa Mahardhika dikutip pada Jumat, 8 November 2024.

Tessa menjelaskan dugaan kasus korupsi berupa dana fasilitas kredit ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Fasilitas kredit yang diberikan bersumber dari APBN," kata Tessa.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya