KPK Geledah Rumah Eks Dirut BUMN di Kasus Korupsi Dana LPEI

Ilustrasi Tim penyidik KPK melakukan penggeledahan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Suryanto

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di rumah mantan Direktur Utama BUMN di kawasan Jakarta terkait dengan kasus dugaan korupsi berupa pemberian dana fasilitas kredit dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Kader PDIP Saeful Bahri Mangkir Panggilan di Kasus Korupsi Hasto, KPK Beri Peringatan

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan bahwa penggeledahan dilakukan penyidik pada Kamis 9 Januari 2025.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di KPK

Photo :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana
KPK Beri Pemahaman Soal Tudingan Elit PDIP Tentang Dramatisasi Penggeledahan di Rumah Hasto

"Bahwa pada hari ini (Red-Kamis, 9 Januari 2025), penyidik KPK telah melakukan penggeledahan terhadap salah satu rumah mantan direktur utama bumn di Jakarta, " ujar Tessa Mahardhika kepada wartawan, Kamis 9 Januari 2025.

Tessa menyebutkan bahwa dari penggeledahan tersebut, penyidik berhasil mengamankan berupa barang bukti elektronik dan sejumlah dokumen.

Erick Thohir Sebut Hilirisasi dan Industrialisasi Jadi Tumpuan Pertumbuhan Ekonomi RI

"Barang bukti elektronik dan dokumen yang diduga terkait dengan perkara yang sedang ditangani," ungkapnya.

Informasinya, rumah mantan Dirut BUMN yang digeledah penyidik KPK merupakan Direktur Utama PT PGN periode 2019-2023.

Kerugian Capai Rp1 Triliun

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan sebanyak tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa pemberian dana fasilitas kredit dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Tujuh orang tersangka itu terdiri dari penyelenggara negara hingga swasta.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan bahwa terkait dengan kasus dugaan korupsi LPEI itu, negara sudah dirugikan kurang lebih sebanyak Rp1 triliun.

"Untuk perkara ini, KPK telah menetapkan 7 orang sebagai tersangka dengan taksiran Kerugian Negara sekitar Rp 1 Triliun," ujar Tessa Mahardhika kepada wartawan, dikutip Jumat 8 November 2024.

Tessa menjelaskan bahwa dugaan kasus korupsi berupa dana fasilitas kredit ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Fasilitas kredit yang diberikan bersumber dari APBN," kata Tessa.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya