Komisi III DPR Tegaskan Perlu Evaluasi Aturan Penggunaan Senpi
- ANTARA FOTO/Irwansyah Putra
Jakarta, VIVA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati mendorong agar aturan tentang penggunaan senjata api oleh aparat keamanan ditinjau ulang. Evaluasi tersebut dinilai penting, menyusul sejumlah insiden penembakan oleh aparat kepolisian dan anggota TNI yang terjadi beberapa waktu terakhir.
Sari menilai perlu ada pemeriksaan kondisi psikologi aparat secara berkala untuk mencegah penyalahgunaan senjata api oleh oknum.
"Aturan tentang pemegang senjata api sepertinya harus ditinjau ulang. Misal, pemegang senjata api harus dilakukan serangkaian test secara berkala, termasuk tes psikologi yang rentang waktunya tidak terlalu lama," kata Sari dalam keterangan diterima Jumat, 10 Januari 2025.
Sari menegaskan perlu dilakukan evaluasi aturan penggunaan senpi mengingat tantangan dan tugas yang diemban oleh aparat keamanan sangat berat sehingga kemungkinan memengaruhi aspek psikologi.
Meski begitu, dia mengajak publik untuk melihat secara berimbang bahwa suatu fakta apabila lebih banyak aparat keamanan yang mematuhi standar operasional prosedur (SOP) penggunaan senpi, ketimbang oknum yang melakukan pelanggaran.
"Biar fair ya, bahwa kita melihat persoalan harus clear untuk perbaikan kedepannya, bukan niat yang lain," tegasnya.Â
Diketahui, sejumlah insiden penembakan yang melibatkan aparat TNI dan Polri beberapa kali terjadi dalam kurun waktu terakhir dan menuai sorotan publik. Di antaranya, kasus polisi tembak polisi di Mapolres Solok Selatan, Sumatera Barat, Jumat, 22 November 2024.
Kemudian, insiden penembakan yang dilakukan oleh oknum anggota Polrestabes Semarang kepada seorang siswa SMK di Semarang, Jawa Tengah, pada Minggu, 24 November 2024.
Selanjutnya, insiden penembakan oleh oknum polisi terhadap warga sipil asal Banjarmasin yang mengakibatkan korban meninggal dunia, pada Rabu, 27 November 2024. Teranyar, kasus penembakan di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak, Banten, yang dilakukan oleh oknum TNI Angkatan Laut (AL) pada Kamis, 2 Januari 2025.