Menteri Kelautan dan Perikanan: Pagar Laut 30km di Tangerang Akan Dibongkar Jika Tak Berizin

Pagar Misterius Membentang 30 Km di Laut Tangerang
Sumber :
  • YouTube/Ombudsman

Tangerang​, VIVA – Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Sakti Wahyu Trenggono, memastikan bahwa pagar laut sepanjang 30 kilometer di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten, akan dibongkar jika terbukti tidak memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). 

Hal ini disampaikan oleh Menteri Sakti Wahyu Trenggono saat kunjungan kerjanya bersama Menteri Kehutanan di Karawang, Jawa Barat.

“Pada dasarnya, yang namanya penggunaan ruang laut itu harus punya izin KKPRL. Kalau tidak ada izin KKPRL, ya tidak boleh dilakukan, itu namanya pelanggaran,” tegas Menteri Sakti Wahyu Trenggono Kamis 9 Januari 2025 dikutip tvOne.

Menteri KKP menjelaskan bahwa pihaknya telah menurunkan tim dari Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen SDKP) untuk memantau langsung situasi di lapangan. 

Menteri Kelautan dan Perikanan, Wahyu Sakti Trenggono

Photo :
  • VIVA/Ahmad Farhan Faris

Peninjauan ini bertujuan untuk memastikan apakah proyek pemagaran laut yang diklaim sepanjang 30 kilometer itu telah mengantongi izin KKPRL atau tidak.

“Kita sudah turunkan Direktur Jenderal SDKP untuk melihat situasi di lapangan. Apakah ada izin KKPRL-nya atau tidak? Kalau tidak ada izinnya, kita akan berikan peringatan kepada pihak terkait. Selanjutnya, pasti dicabut, artinya bangunan-bangunan yang ada di situ harus dihentikan,” jelasnya.

Proyek pagar laut yang dilaporkan berdampak pada kehidupan sosial dan ekonomi warga pesisir telah menjadi polemik. Warga di kawasan pesisir Tangerang, seperti di Kecamatan Kronjo, mengeluhkan pengaruh pagar tersebut terhadap aktivitas mereka, khususnya para nelayan kecil yang mencari ikan di dekat pantai.

Aturan Tata Kelola BBL Untungkan Nelayan

Mereka juga mengaku tidak ada sosialisasi ataupun izin yang diketahui masyarakat sebelum pembangunan dilakukan.

Menteri Sakti Wahyu Trenggono juga menegaskan bahwa aturan terkait izin KKPRL berlaku secara nasional, tidak hanya di Kabupaten Tangerang. 

Strategi PIS Ajak Generasi Muda Pesisir Lestarikan Budaya Kelautan

Seluruh pembangunan yang memanfaatkan ruang laut harus memenuhi ketentuan yang ada. Jika terbukti melanggar, pihak KKP tidak akan segan mengambil tindakan tegas.

“Saya sudah perintahkan Dirjen untuk melihat apakah ada kaitannya dengan proyek lain, tapi yang pasti, semua kegiatan di ruang laut harus memiliki izin,” ungkapnya.

Sepakati Standar Kapal Demi Cegah Detensi, RI-Tiongkok Teken MoU Keselamatan Maritim

Proyek pagar laut ini disebut-sebut milik salah satu pengembang besar, Agung Sedayu Group. Warga menyatakan bahwa informasi tersebut diperoleh dari para pekerja yang memasang pagar. Namun, hingga kini belum ada kejelasan terkait izin dan tujuan utama dari proyek tersebut.

“Kalau izin KKPRL-nya ada, ya tidak apa-apa. Mereka bisa melanjutkan. Tapi kita tunggu hasil pengecekan di lapangan seperti apa. Dalam waktu dekat, akan ada rapat bersama untuk membahas hal ini lebih lanjut,” pungkas Menteri Sakti Wahyu Trenggono

Sebelumnya diberitakan, Pagar yang membentang puluhan kilometer itu meliputi 16 kecamatan dengan rincian tiga desa di Kecamatan Kronjo; tiga desa di Kecamatan Kemiri; empat desa di Kecamatan Mauk; satu desa di Kecamatan Sukadiri; tiga desa di Kecamatan Pakuhaji; dan dua desa di Kecamatan Teluknaga.

Keberadaan pagar laut tangerang ini dianggap dapat mengganggu aktivitas nelayan. Banyak yang merasa dirugikan karena area tempat mereka mencari ikan tertutup oleh pagar laut tersebut, termasuk penggunaan bahan bakar solar yang menjadi lebih boros.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya