2 Polisi Didemosi Lagi Terkait Kasus DWP, Ada yang 5 dan 8 Tahun
- Antara
Jakarta, VIVA- Ada dua polisi lagi yang divonis terkait dugaan pemerasan kepada warga Malaysia saat menonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP). Sidang digelar di Markas Polda Metro Jaya.
"Hari ini ada sidang di Polda Metro Jaya, atas nama Kompol JN dan AKP F," kata Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mohammad Choirul Anam saat dikonfirmasi, Kamis, 9 Januari 2025.
Merujuk daftar 34 anggota yang dimutasi Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Karyoto, Kompol JN adalah Jamalinus Nababan, yang merupakan eks Pejabat Sementara Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat. Dia dimutasi sebagai Perwira Menengah atau Pamen Yanma Polda Metro Jaya.
Sementara, AKP F merupakan Fauzan, mantan Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Kemayoran. Dia juga dimutasi ke Yanma Polda Metro Jaya.
Mereka dimutasi dalam rangka pemeriksaan. Jamalinus didemosi lima tahun dan penempatan khusus (patsus) 30 hari. "AKP F demosi 8 tahun dan patsus 30 hari," ujarnya.
Diketahui, kasus pemerasan terhadap warga Malaysia terungkap setelah Divisi Humas Polri melalui Kepala Biro Penerangan Masyarakat, Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko mengumumkan ada 18 anggota polisi dari berbagai kesatuan sudah diamankan. Sebagian dari oknum itu berdinas di Polda Metro Jaya.
“Jumlah terduga oknum yang diamankan sebanyak 18 personel. Mereka berasal dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek Metro Kemayoran,” kata Trunoyudo dalam keterangan tertulis pada Sabtu, 21 Desember 2024.
Menurut dia, para oknum itu sudah diperiksa Propam Polri terkait dugaan pelanggaran etik atau hukum yang dilakukan selama menjalankan tugas.
Trunoyudo bilang Polri akan bertindak tegas terhadap anggota yang mencoreng nama baik institusi.
“Kami memastikan bahwa Polri tidak mentolerir pelanggaran apapun yang dilakukan oleh personel kami. Investigasi dilakukan secara profesional, transparan, dan tuntas,” katanya.