Deretan Kasus Korupsi yang Mandek di Periode KPK Sebelumnya, Diminta Selesaikan
- Foto: Antara
Jakarta, VIVA – Koalisi Masyarakat Anti Korupsi menuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelesaikan kasus-kasus korupsi yang belum diselesaikan.
Dalam tuntutanya, kasus pertama yang diminta untuk dituntaskan KPK adalah dugaan korupsi gratifikasi pemberian kredit Bank Jawa Tengah periode 2014-2023.
Pihak yang terlibat dalam kasus tersebut dijelaskan Koalisi Masyarakat Anti Korupsi seperti mantan Direktur Bank Jawa Tengah Supriyanto, Direktur Asuransi ASKRIDA Hendro, Ketua Komisi D DPRD Alwin Basri, dan eks Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.
“Modusnya nasabah membayar premi ke asuransi AKRIDA dengan kesepakatan Bank Jawa Tengah mendapatkan cashback 15-16 persen, namun cashback dialihkan ke rekening pribadi dan dibagi-bagi ke operasional bank, pemegang saham, dan pengendali bank dengan presentase yang telah ditentukan, sehingga merugikan negara 100 miliar rupiah,” kata Koordinator Koalisi Masyarakat Anti Korupsi, Zikri Putra Pratama dalam keterangan, Kamis 9 Januari 2025.
Selanjutnya kasus yang dituntut untuk segera diselesaikan KPK adalah dugaan korupsi proyek e-KTP yang merugikan negara 2,3 triliun rupiah.
“Dalam persidangan e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto disebutkan bahwa dana sebesar 500 ribu US dollar diduga dialihkan ke Pramono Anung dan Ganjar Pranowo,” ungkap Rizky.
Kasus lain yang dituntutnya untuk diselesaikan adalah soal korupsi yang melibatkan Menteri Sosial, Juliari Batubara terkait penanganan dan bantuan sosial Covid-19 yang merugikan negara hingga 6,8 triliun rupiah.
Kasus itu pasalnya melibatkan beberapa perusahaan yang diduga merupakan milik mantan pimpinan Komisi III Herman Herry.
Kasus tindak pidana korupsi yang disoroti Koalisi Masyarakat Anti Korupsi juga menyasar ke Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Rizky percaya Ahok saat menjabat Gubernur DKI terlibat kasus korupsi beberapa pengadaan lahan.
Peengadaan yang dimaksud adalah soal lahan di Cengkareng, Jakarta Barat, yang merugikan negara mencapai 668 miliar rupiah dan pengadaan lahan Yayasan Kesehatan Sumber Waras yang merugikan negara 191 miliar rupiah.
Ahok selain itu juga disebut Rizky diduga meminta kontribusi tambahan sebesar 15 persen dalam proyek reklamasi Teluk Jakarta.
Hal ini terungkap bahwa Direktur Utama Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja yang memberikan suap kepada Ketua Komisi D DKI Jakarta, Mohammad Sanusi sebagai imbalan.
Rizky juga mengingatkan Ahok yang saat menjabat sebagai Komisaris Pertamina juga diduga melakukan intervensi terhadap Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati. Intervensi diduga dilakukan Ahok dalam semua proyek Pertamina untuk keuntungan pribadi.
Sementara itu, Anggota Koalisi Masyarakat Anti Korupsi, Agus Syarifudin juga merinci kasus dugaan korupsi lain yang belum diselesaikan KPK.
Agus menyebut KPK belum melanjutkan penyelidikan dugaan korupsi yang dilakukan oleh Deddy Sitorus. Politikus PDI Perjuangan itu diduga menerima gratifikasi yakni helikopter jenis EC130T2 dari PT Smart Cakrawala Aviasi. Pemberian tersebut diduga karena Deddy memiliki kedekatan dengan pemilik PT SCA, Pongky Majaya.
Agus melanjutkan dengan kasus dugaan korupsi yang dilakukan Adian Napitupilu. Adian diduga melakukan tindak pidana korupsi pada proyek Waduk Jatiluhur dan penyalahgunaan kekuasaan dalam penunjukkan Direksi dan Komisaris BUMN.
“Korupsi yang berkaitan Perum Jasa Tirta II pada tahun 2017 telah dinyatakan inkrah pada tahun 2021 dan 2022, namun KPK belum mengungkap adanya pencucian uang serta aliran dana korupsi yang diduga mengalir ke Adian Napitupulu,” ungkap Agus.
Kasus lain yang tak boleh dilupakan disebut Agus soal dugaan korupsi yang melibatkan Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Pada kasus tersebut, adanya dugaan pemerasan yang dilakukan Sudin selaku mantan pimpinan Komisi IV periode 2019-2024.
“Masih terdapat kasus lain yang masih kami dalami dan telusuri fakta-faktanya kepada para justice collaborator. Kami tidak henti-hentinya akan kembali serta menagin hutang perkara ini hingga seluruh perkara ini tuntas,” pungkas Agus.