Pagar Bambu Misterius di Laut Tangerang, Dirjen PSDKP: Setengah Lingkaran Mengelilingi Pulau

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono saat cek bentangan pemagaran laut di tangerang menggunakan bambu
Sumber :
  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)

Tangerang, VIVA – Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono menyebutkan, kondisi pagar bambu yang terpasang di wilayah laut Kabupaten Tangerang, berbentuk setengah lingkaran.

KKP Selidiki Pelaku yang Pasang Pagar Bambu Ilegal di Laut Tangerang

Hal ini dikatakannya usai meninjau langsung dan melakukan penyegelan pada pagar bambu tersebut, Kamis, 9 Januari 2025.

"Ada setengah lingkaran mengelilingi pulau. Tapi, kondisi pagarnya tidak nyambung terus, ada putus-putus," katanya.

Ombudsman Ultimatum Pemda dan Kementerian soal Pagar Laut di Tangerang Rusak Ekosistem dan Masyarakat

Bukan hanya itu, pagar bambu dengan tinggi 6 meter dan masuk ke dalam 16 desa, salah satunya di Desa Cituis, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, ini ternyata sudah ada sejak Agustus 2024.

Pagar Misterius Membentang 30 Km di Laut Tangerang

Photo :
  • YouTube/Ombudsman
Pengakuan Mengejutkan Warga soal Pagar Bambu di Laut Tangerang Sepanjang 30 Kilometer

"Pagar iti sudah ada sejak Agustus 2024, waktu itu baru 7 kilometer bentangannya, lalu kami tindak dengan aturan yang ada, kami tanya ke masyarakat juga. Tahu-tahu akhir tahun ini, kami terima data kalau jadi 30 kilometer," ujarnya.

Alhasil, pihaknya pun melakukan penyegelan dengan memberikan tanda merah bertulis "Penghentian Pemagaran Laut Tanpa Izin" yang dipasang di atas pagar bambu. Yang mana, dalam kurun waktu 20 hari, pihaknya akan meminta proses pembongkaran.

Pagar Misterius Membentang 30 Km di Laut Tangerang

Photo :
  • YouTube/Ombudsman

"Itu kita pasang penyegelan, dan akan diminta untuk segera bongkar," ucap dia.

Diketahui, kondisi dasar perairan merupakan area rubble dan pasir dengan jarak lokasi pemagaran dari perairan pesisir berdasarkan garis pantai sejauh kurang lebih 700 meter. Berdasarkan e-seamap, kegiatan pemagaran tersebut tidak memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya