Terkuak! Ibu Ronald Tannur Beri 20 Ribu SGD Buat Ketua PN Surabaya
- Dok Kejagung
Jakarta, VIVAÂ - Lisa Rahmat selaku pengacara dari Gregorius Ronald Tannur, dua kali memberi uang suap dari Meirizka Widjaja, Ibu Ronald Tannur ke hakim PN (Pengadilan Negeri) Surabaya di Dunkin Donuts Bandara Ahmad Yani, Semarang, Jawa Tengah.
Penyerahan uang pertama kali dilakukan Lisa Rahmat pada awal bulan Juni 2024 lalu. Hal tersebut diungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar.
"Bertempat di Gerai Dunkin Donuts Bandara Ahmad Yani Semarang, Tersangka LR menyerahkan sebuah amplop yang berisi uang dollar singapura sejumlah 140.000 SGD dengan pecahan 1.000 dolar singapura kepada saksi Erintuah Damanik," ucap dia, Kamis, 9 Januari 2025.
Lantas, uang itu dibagikan Erintuah Damanik pada dua hakim PN Surabaya lain yang ikut menyidang kasus pembunuhan yang dilakukan Ronald Tannur itu. Mereka adalah Heru Hanindyo dan Mangapul. Harli menyebut, Lisa Rahmat kembali menyerahkan uang dari Meirizka Widjaja ke Erintuah Damanik.
Penyerahan kedua kembali dilakukan di tempat sama. Kali ini Lisa Rahmat menyerahkan uang sebesar 48.000 SGD ke Erintuah Damanik. Uang dipakai menyusun putusan yang membebaskan Ronald Tannur.
"Hari Sabtu tanggal 29 Juni 2024, Tersangka LR bertemu dengan saksi Erintuah Damanik di Bandara Ahmad Yani Semarang tepatnya di merchant Dunkin Donuts," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Ibunda dari Gregorius, yakni Meirizka Widjaja serta pengacaranya, Lisa Rahmat, segera diseret ke meja hijau. Pasalnya, mereka beserta barang bukti kasus suap terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
"Iya betul (berkas Meirizka Widjaja dan Lisa Rahmat telah dilimpahkan)," ucap Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Sutikno, Kamis, 9 Januari 2025.