Ketum PITI Laporkan Oknum Hakim PN Jakpus ke Komisi Yudisial, Ini Sebabnya
- Istimewa
Jakarta, VIVA – Ketua Umum Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI), Ipong Hembing Putra, melaporkan oknum hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) ke Komisi Yudisial (KY).
“Saya hadir ke Komisi Yudisial hari ini untuk mengadu dan melaporkan oknum hakim yang memutuskan Putusan Nomor: 82/Pdt.Sus-Merek/2024/PN.Jkt.Pst Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tanpa dihadiri, tanpa dipanggil, tanpa diundang, tanpa koordinasi, tahu-tahu ada keputusan sidang, seakan-akan dimenangkan oleh lawan,” ungkapnya kepada wartawan di Gedung KY, Jakpus, Kamis 9 Januari 2025.
Ipong menduga, ada mafia peradilan yang bermain dalam putusan tersebut, karena putusan yang dikeluarkan dilakukan secara sembunyi-sembunyi tanpa ada pemanggilan terhadapnya.
“Saya kaget, saya anggap ada satu ketidakterbukaan, di Pengadilan Niaga itu ada oknum mafia peradilan, yang memaksakan dan merekayasa untuk keputusan tersebut. Saya anggap itu tidak benar, kenapa, ada apa di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat?,” ujarnya.
Untuk itulah, Ipong mengatakan, pihaknya meminta kepada KY untuk segera memeriksa oknum hakim tersebut dan menindak tegas hakim tersebut jika memang terbukti bersalah.
“Negara kita butuh hakim yang benar-benar serius menangani kasus tanpa keterlibatan oknum mafia peradilan. Saya minta keadilan dari Komisi Yudisial. Saya juga minta keadilan sama Bapak Presiden,” katanya.
Ipong menegaskan, oknum-oknum mafia peradilan harus ditindak dan tidak bisa didiamkan begitu saja. Hal itu, menurut Ipong, agar hukum di Indonesia menjadi lebih baik dan sesuai dengan treknya.
Dalam laporannya ke KY, Ipong pun menyertakan bukti-bukti bahwa merek PITI memang sudah menjadi hak atau miliknya.
“Bukti lengkap, putusan PN yang memenangkan saya, putusan Mahkamah Agung yang juga memenangkan saya, dan surat dari Menkumham yang menyatakan bahwa PITI yang sah dan yang dilindungi oleh pemerintah adalah PITI Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia, yang terdaftar di pemerintah,” ungkapnya.
Ipong pun berharap, KY akan berpihak kepadanya. Sebab, menurut Ipong, merek PITI sudah diputuskan negara menjadi miliknya.
“Laporan sudah diterima dengan baik dan akan dipelajari dan akan diproses dengan aturan yang berlaku yang ada di KY. Nanti setelah dua minggu saya akan diinformasikan bagaimana penyampaiannya,” ujarnya.