Pengacara Hasto Heran Pertama Kali dalam Sejarah KPK Terbitkan 4 Sprindik: Dugaan Order Valid

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat diperiksa KPK terkait kasus Harun Masiku
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA - Pengacara Sekjen DPP PDIP, Hasto Kristiyanto, Patra M Zein, menyindir anomali Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penetapan kliennya sebagai tersangka. Patra menyebut, baru kali ini sejak didirikan, KPK menerbitkan sampai empat surat perintah penyidikan atau Sprindik untuk mengkriminalisasi Hasto. 

Mantan Penyidik KPK Novel Baswedan Cs Sambangi KPK, Ada Apa?

"Yang saya mau sampaikan, kami mau sampaikan adalah sejak Komisi Pemberantasan Korupsi berdiri 27 Desember 2002, baru kali ini KPK menerbitkan bukan dua, bukan tiga, tapi empat sprindik dalam satu perkara. Baru kali ini, lebih dari 22 tahun di KPK berdiri," kata Patra dalam jumpa persnya di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Kamis, 9 Januari 2025. 

Menurut dia, dengan adanya hal itu menandakan penyidik-penyidik KPK tak bulat dalam mengkriminalisasi Hasto. 

PDIP Ungkap Kejanggalan KPK Dalam Penetapan Tersangka Hasto

"(Seluruh penyidik) Tidak akan bersepakat, masih ada tentu penyidik yang masih baik untuk diri KPK," kata Patra. 

Patra menekankan, dengan banyaknya terbit Sprindik tersebut justru membuat anggaran yang dikeluarkan lembaga anti-rasuah itu membengkak. Menurut dia, sangat ironi karena dugaan uang suap kasus itu hanya dua ratusan juta rupiah. Namun, biaya penyelidikan bisa jadi 10 kali lipat bahkan lebih. 

Elite PDIP Sebut Pimpinan KPK Sekarang Edisi Jokowi, Ini Alasannya

"Sprindik pertama 9 Januari 2020, sprindik kedua 5 Mei 2023, sprindik ke ketiga dan keempat 23 Desember. Apa artinya penerbitan sprindik? Surat perintah penyidikannya. Apa konsekuensinya? Konsekuensinya ketika diterbitkan sprindik, anggaran empat (sprindik), biaya," jelasnya. 

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat diperiksa KPK terkait Harun Masiku

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Dia menyinggung kasus yang menyeret Hasto sudah ada sejak Januari 2020 dengan penetapan tersangka Harun Masiku.

"Maka kalau kita tarik, sejak penetapan tersangka Harun Masiku Januari 2020, boleh masyarakat pertanyakan berapa sudah anggaran yang dimakan, ditelan, digunakan oleh KPK," tutur Patra. 

"Belum lagi termasuk katanya operasi pencarian Harun Masiku, baik di dalam negeri maupun di luar negeri," lanjut Patra. 

Maka itu, dia menilai, tak salah jika masyarakat menganggap jika penetapan tersangka terhadap Hasto tersebut dipaksakan. 

"Kalau saja Pak Hasto, bukan Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, saya kira masyarakat sepakat tidak akan sampai begini. Maka dugaan kriminalisasi, dugaan yang namanya pemaksaan, dugaan order valid. Tidak boleh juga kita melarang masyarakat menduga seperti itu," ujarnya. 

Belum lagi, kata Patra, dalam pengadilan sudah dinyatakan jika uang suap untuk pergantian antar waktu (PAW) itu merupakan milik Harun Masiku. Penyidik seharusnya sudah memberhentikan penyelidikan kembali. 

Dia menuturkan jika dirinya penyidik maka akan menghentikan kasus itu. "Kenapa? Karena dalam dua persidangan, dipanggil saksi-saksi, di bawah sumpah, sudah ditanyakan uang ini punya siapa? Harun Masiku. Apalagi yang perlu dicari?," tuturnya.

Lebih lanjut, Patra menegaskan, dengan adanya hal itu KPK harus dievaluasi segera. Ia meyakini di KPK masih ada penyidik-penyidik baik. 

"Maka tentu kita berharap keberadaan KPK perlu dievaluasi. Terlebih, pada prinsip dasarnya, KPK ini semestinya ditunjuk dan dibentuk di era Presiden Prabowo. Itu saja yang saya mau sampaikan," kata Patra. 

Dia menuturkan dengan harapan masih ada penyidik KPK yang baik.

"Karena ada juga kita tahu bahwa drama ini begitu berjilid-jilid. Termasuk membawa flashdisk dan buku sampai tas koper. Dan baru pertama ibu bapak juga pasti mengalami begitu penggeledahan, nggak ada yang bisa dibawa apa yang mau dilihatin," ujarnya.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya