DPRA Usulkan Pelantikan Muzakir-Fadhlullah Lewat Mekanisme UU Pemerintah Aceh

KIP Aceh tetapkan Muzakir Manaf - Fadhlullah sebagao Gubernur dan Wagub terpilih di Pilkada 2024. VIVA/Dani Randi
Sumber :
  • VIVA.co.id/Dani Randi (Banda Aceh)

Banda Aceh, VIVA - Komisi I DPR Aceh akan menyurati Kementerian Dalam Negeri dan Presiden Prabowo Subianto terkait usulan pelantikan gubernur dan wagub Aceh terpilih, yaitu Muzakir Manaf dan Fadhlullah agar dilakukan berdasarkan UU Pemerintah Aceh (UUPA).

KPU Tetapkan 19 Pasangan Kepala Daerah Terpilih se-Sumut, Ini Daftarnya

Hal ini menyusul telah ditetapkannya Muzakir Manaf-Fadhlullah sebagai gubernur dan wakil gubernur Aceh terpilih hasil Pilkada 2024 oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh yang digelar di Hotel The Pade, Kamis, 9 Januari 2025.

Ketua Komisi I DPR Aceh, Tgk Muharuddin mengatakan agar KIP Aceh dan dan instansi terkait lainnya dari unsur Pemerintah Aceh untuk mempersiapkan berkas administrasi untuk proses pengusulan SK pelantikan.

9 Kabupaten/Kota di Sumsel Belum Ditetapkan Kepala Daerah Terpilih, Ini Penyebabnya

Muzakir Manaf dan Fadhlullah. VIVA/Dani Randi

Photo :
  • VIVA.co.id/Dani Randi (Banda Aceh)

"KIP Aceh diharapkan segera mempersiapkan administrasi pelaporannya ke DPR Aceh untuk kemudian DPR Aceh mengusulkan SK pelantikan gubernur dan wakil gubernur Aceh Periode 2025-2030 melalui Mendagri kepada Presiden," kata Muharuddin.

KIP Aceh Tetapkan Muzakir dan Fadhlullah sebagai Gubernur dan Wagub Terpilih Pilkada 2024

Muharuddin menjelaskan, berdasarkan Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 Pasal 89 ayat 1 dan 2 mewajibkan DPR Aceh dan DPRK mengusulkan pasangan calon terpilih ke Presiden melalui Mendagri.

Usulan itu berdasarkan berita acara penetapan KIP Aceh terkait calon gubernur/wakil gubernur terpilih dan KIP kabupaten/kota untuk bupati/wakil bupati serta wali kota/wakil wali kota terpilih.

"Atas usulan DPRA dan DPRK, presiden nantinya menerbitkan mengesahkan pengangkatan gubernur dan wakil gubernur terpilih, dan Mendagri atas nama Presiden mengesahkan pangkatan bupati dan wali kota terpilih paling lama 30 hari setelah berkas itu diserahkan," ujar politisi Partai Aceh ini.

Berdasarkan UU Pemerintah Aceh, kata Muharuddin, pelantikan gubernur dan wakil gubernur Aceh dilakukan oleh Mendagri atas nama Presiden di hadapan Mahkamah Syariah Aceh dalam sidang paripurna DPRA. Sedangkan pelantikan bupati/wali kota dilakukan oleh gubernur Aceh atas nama Mendagri pada sidang paripurna DPRK.

"Kami harap, Mendagri dan Mensesneg dapat mempercepat proses administrasi yang akan diusulkan DPRA dan kemudian diserahkan ke Presiden untuk penerbitan SK gubernur dan wakil terpilih. Setelah penerbitan SK, baru nantinya DPRA menggelar prosesi pelantikan yang rencananya akan digelar pada 7 Februari mendatang," katanya.

Sementara itu Ketua KIP Aceh, Agusni AH mengatakan, pihaknya akan menyerahkan secepatnya surat penetapan Muzakir Manaf – Fadhlullah ke DPR Aceh besok Jumat, 10 Januari 2025. Namun, terkait kapan waktu pelantikan, KIP Aceh belum bisa memastikan.

“Itu (terkait waktu pelantikan) di luar kewenangan kami sebagai penyelenggara. Kalau kata pemerintah pusat dan DPR RI itu nanti serentak,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya