KKP Selidiki Pelaku yang Pasang Pagar Bambu Ilegal di Laut Tangerang
- VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)
Tangerang, VIVA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP)Â akan menelusuri pelaku pemagaran pada wilayah kelautan di Kabupaten Tangerang.
"Tadi kami sudah ke lokasi, dan kami akan menyelidiki, menelusuri siapa pelaku pemagaran ini, karena laut itu pemersatu bangsa enggak boleh dipagar," kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono di Tangerang, Kamis, 9 Januari 2025.
Terkait dengan dugaan campur tangan pengembang properti, ia menegaskan akan mencari tahu dan menindaklanjuti hal tersebut.
"Siapapun pemiliknya akan kami tindaklanjuti prosesnya, soal ini (pengembang properti) akan kami selidiki, yang jelas bila identitas siapa yang memasang pagar ini diketahui maka, segera kami rilis," ujarnya.
Dalam tindak lanjut soal pagar bambu yang terbentang di Kabupaten Tangerang, pihaknya juga telah menyegel dengan memasang larangan adanya aktivitas pemagaran ilegal itu.
"Kami segel, kami larang adanya aktivitas pemagaran itu, nanti kami akan lihat selama 20 hari, kalau tidak juga dibongkar, maka akan kami tindaklanjuti sesuai aturan," ujarnya.
Sebelumnya, konstruksi bahan dasar pemagaran yakni cerucuk bambu tersebut mengitari beberapa titik laut yang masuk dalam wilayah kelautan di Kabupaten Tangerang dengan panjang 30 kilometer. Di mana, pagar yang terbuat dari bambu dengan tinggi 6 meter itu masuk ke dalam 16 desa, salah satunya di Desa Cituis, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.Â