9 Kabupaten/Kota di Sumsel Belum Ditetapkan Kepala Daerah Terpilih, Ini Penyebabnya
- VIVA.co.id/Sadam Maulana (Palembang)
Palembang, VIVA – Berdasarkan tahapan yang telah ditentutkan, pada hari ini, Kamis, 9 Januari 2025, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan kandidat yang meraih suara terbanyak pada Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2024 sebagai Kepala Daerah terpilih. Namun, ada juga sejumlah wilayah yang belum dapat ditetapkan, termasuk di Sumatera Selatan.
Di Bumi Sriwijaya, ada sembilan daerah yang belum melakukan penetapan Kepala Daerah terpilih pada Pilkada serentak 2024 lalu. Ini karena masih memiliki gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Adapun sembilan daerah tersebut yakni, Kabupaten Empat Lawang, Banyuasin, Muara Enim, Lahat, Ogan Ilir (OI), Ogan Komering Ulu (OKU), dan OKU Selatan. Kemudian, Kota Palembang dan Pagar Alam.
Sementara delapan daerah lainnya sudah dilakukan penetapan Kepala Daerah yakni, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Ogan Komering Ilir (OKI), OKU Timur, Musi Banyuasin (Muba), Musi Rawas (Mura), Musi Rawas Utara (Muratara), Lubuk Linggau, Prabumulih dan Provinsi Sumatera Selatan.
"Hari ini ada delapan daerah yang dilakukan penetapan secara serentak di masing-masing daerah. Sementara sembilan daerah lainnya belum dilakukan penetapan karena masih masuk dalam perkara perselisihan di MK," ungkap Ketua KPU Sumatera Selatan, Andika Pranata Jaya, usai Rapat Pleno Terbuka penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan terpilih.
Dikatakan Andika, pihaknya masih menunggu proses gugatan yang berjalan di MK. "Kebanyakan gugatan ke MK itu terkait teknis hasil penghitungan suara," kata Andika.Â
"Sebenarnya tidak perlu khawatir soal gugatan itu, karena tidak merubah angka-angka yang ada," sambung Andika.Â
Menurut Andika, setelah selesai gugatan di MK, maka sembilan daerah akan dilakukan penetapan. "Penetapan Pilkada yang sengketa akan dilaksanakan setelah putusan di MK selesai," tutur Andika.