Ombudsman Ultimatum Pemda dan Kementerian soal Pagar Laut di Tangerang Rusak Ekosistem dan Masyarakat
- YouTube/Ombudsman
Jakarta, VIVA – Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto menilai bahwa keberadaan pagar laut di Tangerang, Banten telah mengganggu aktivitas nelayan. Pagar laut dimaksud panjangnya sekitar 30 kilometer, menggunakan bambu dan cerucuk dengan ketinggian rata-rata 6 meter.
Karena itu, Ombudsman berharap Kementerian terkait segera mengatasi permasalahan ini.
"Kami berharap adanya sinergi dan kerja sama dari semua pihak Kementerian terkait dan Pemerintah Daerah duduk bersama berkoordinasi dan bekerjasama untuk menyelesaikan masalah ini bagi masyarakat yang terkena dampaknya," kata Hery dalam keterangannya, Kamis, 9 Januari 2025.
Hery menjelaskan, transparansi dan partisipasi masyarakat adalah kunci dalam setiap proyek yang punya dampak langsung pada lingkungan dan kehidupan sosial warga.
Hery menegaskan, Ombudsman melaui Kantor Perwakilan Banten sudah melakukan Investigasi Atas Prakasa Sendiri (IAPS) tentang pemagaran laut di bibir pantai Kronjo.
"Pemagaran laut di pesisir Kabupaten Tangerang telah menyebabkan kerugian signifikan baik bagi ekosistem laut maupun para nelayan setempat," tegasnya.
Hery juga mengatakan bahwa pagar bambu yang dipasang tanpa izin, tak hanya menghalangi pergerakan kapal nelayan, tetapi juga mengganggu aliran air laut dan merusak habitat laut. Termasuk, kata dia, merusak ekosistem.
"Kerusakan ekosistem ini dapat menyebabkan penurunan kualitas lingkungan laut dan mengancam keberlanjutan sumber daya laut di wilayah tersebut," imbuhnya.