Jaksa Ajukan Banding atas Putusan Helena Lim

Helena Lim dalam persidangan.
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan banding atas putusan terhadap terdakwa Helena Lim, terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015–2022.

Eks Anggota Bawaslu Dicecar Belasan Pertanyaan soal Kasus Korupsi Hasto

Hal itu dibenarkan Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung), Sutikno. Kata dia, saat ini memori banding sudah diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Benar, telah diajukan banding," kata Sutikno ketika dihubungi di Jakarta pada Kamis, 9 Januari 2025.

Jadi Buah Bibir Masyarakat, Metode Penghitungan Rp300 Triliun Disorot

Helena Lim, Bersaksi di Persidangan Harvey Moeis

Photo :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Sementara Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan bahwa pengajuan banding tersebut pada tanggal 31 Desember 2024.

"Bandingnya sudah pada tanggal 31 Desember 2024 diajukan," jelas Harli.

Pakar Sebut Penetapan 5 Korporasi Tersangka Korupsi Timah Salah Sasaran

Selain Helena, kata dia, jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding atas nama terdakwa Emil Ermindra, M.B. Gunawan, Tamron alias Aon, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Hasan Tjhie, Kwan Yung alias Buyung, dan Achmad Albani.

Diketahui, terdakwa Helena Lim selaku Manajer PT Quantum Skyline Exchange dijatuhi hukuman 5 tahun penjara, pidana denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti sebesar Rp900 juta subsider 1 bulan kurungan.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut Helena dipidana selama delapan tahun, pidana denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan serta pembayaran uang pengganti Rp210 miliar subsider 4 tahun penjara.(Ant)

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

Hasto Muncul di Kantor PDIP, Tegaskan Sikap Politiknya dan Sebut Nama Bung Karno

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto berjanji bakal memenuhi panggilan kedua oleh KPK. Ia menegaskan sikap politiknya dan menyebut nama Bung Karno dan Megawati.

img_title
VIVA.co.id
9 Januari 2025