Jaksa Ajukan Banding atas Putusan Helena Lim
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
Jakarta, VIVA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan banding atas putusan terhadap terdakwa Helena Lim, terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015–2022.
Hal itu dibenarkan Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung), Sutikno. Kata dia, saat ini memori banding sudah diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Benar, telah diajukan banding," kata Sutikno ketika dihubungi di Jakarta pada Kamis, 9 Januari 2025.
Sementara Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan bahwa pengajuan banding tersebut pada tanggal 31 Desember 2024.
"Bandingnya sudah pada tanggal 31 Desember 2024 diajukan," jelas Harli.
Selain Helena, kata dia, jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding atas nama terdakwa Emil Ermindra, M.B. Gunawan, Tamron alias Aon, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Hasan Tjhie, Kwan Yung alias Buyung, dan Achmad Albani.
Diketahui, terdakwa Helena Lim selaku Manajer PT Quantum Skyline Exchange dijatuhi hukuman 5 tahun penjara, pidana denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti sebesar Rp900 juta subsider 1 bulan kurungan.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut Helena dipidana selama delapan tahun, pidana denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan serta pembayaran uang pengganti Rp210 miliar subsider 4 tahun penjara.(Ant)