Segini Total Kekayaan Ahok yang Telah Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus LNG Pertamina

Ahok usai diperiksa KPK soal Kasus Korupsi LNG Pertamina
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 9 Januari 2025.

PDIP Dengar Hasto Bakal Ditahan Sebelum Kongres Partai: Target Mengganggu Internal Partai

Ahok diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina pada periode 2011–2021.

Ahok tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 11.14 WIB mengenakan kemeja batik. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini dijadwalkan untuk menggali keterangan terkait kasus tersebut.

Kelakar Hasto: Rambut Sudah Saya Semir Hitam untuk Diperiksa KPK

"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) Tahun 2011-2021," ujar Tessa kepada wartawan.

Ahok mengonfirmasi bahwa dirinya dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai komisaris Pertamina. Ia juga menyebut telah melaporkan temuan terkait kasus ini kepada Kementerian BUMN ketika menjabat sebagai Komisaris Utama.

Hasto Janji Hadiri Panggilan KPK 13 Januari 2025: Warga Negara Harus Taat Hukum

"Saya diperiksa sebagai saksi untuk perusahaan LNG Pertamina. Karena waktu itu kami yang menemukan (indikasi kasus ini) dan melaporkannya ke Kementerian BUMN," kata Ahok.

Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok

Photo :
  • VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham

Setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih satu jam, Ahok keluar dari gedung KPK pada pukul 12.37 WIB. Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan kali ini hanya bersifat melengkapi data yang telah diberikan sebelumnya.

"Kita sudah pernah diperiksa, jadi tadi lebih cepat. Tinggal mengkonfirmasi dan melengkapi biodata lama," ungkapnya.

Namun, Ahok tidak memerinci pertanyaan yang diajukan oleh penyidik atau memberikan detail mengenai siapa tersangka dalam kasus ini. Ia menegaskan bahwa kontrak LNG yang menjadi obyek penyelidikan terjadi sebelum dirinya menjabat sebagai Komisaris Utama.

"Ini kontraknya bukan di zaman saya. Temuannya baru pada Januari 2020 ketika saya sudah menjabat sebagai Komut," tambah Ahok.

Selain menjalani pemeriksaan, publik juga menyoroti laporan harta kekayaan Ahok yang tercatat dalam LHKPN KPK. Berdasarkan data terakhir yang dilaporkan pada 26 Maret 2024 untuk periodik 2023, total kekayaan Ahok mencapai Rp63,3 miliar.

Harta kekayaan Ahok terdiri dari:

  • Tanah dan bangunan: Rp50.885.535.777
  • Alat transportasi dan mesin: Rp74.671.033.272
  • Hutang: Rp11.305.830.680

Mayoritas harta berupa tanah dan bangunan yang tersebar di wilayah Belitung Timur, Depok, dan Bekasi. Untuk informasi lebih lengkap, data harta kekayaan Ahok dapat diakses melalui situs resmi elhkpn.kpk.go.id.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya