Imigrasi Tangkap Warga AS Buronan Kasus Predator Seks Anak
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Jakarta, VIVA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi telah berhasil mencokok satu orang buronan lembaga penegak hukum U.S. Marshals terkait dengan kasus eksploitasi seksual, upaya eksploitasi anak, dan kepemilikan pornografi anak. Satu buronan yang dicokok Imigrasi yakni warga negara (WN) Amerika Serikat berinisial TJC.
TJC berhasil dicokok pihak Ditjen Imigrasi pada 30 Desember 2024 kemarin. Penangkapan berhasil dilakukan setelah Ditjen Imigrasi ketat melakukan koordinasi dengan Kedutaan Besar Amerika Serikat.
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman mengatakan bahwa TJC di Tangerang saat tengah mengurus perpanjangan izin tinggal.
"Penangkapan dilakukan di Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Tangerang saat TJC mengajukan perpanjangan izin tinggal kunjungan. Berkat patroli siber yang dilakukan oleh tim penyidikan, lokasi pelaku terdeteksi melalui sistem perpanjangan izin tinggal daring. Tim gabungan langsung melakukan pengamanan dengan sigap dan tanpa kendala,” ujar Yuldi Yusman di Kantor Ditjen Imigrasi, Kuningan, Jakarta Selatan pada Kamis 9 Januari 2025.
Yuldi menjelaskan bahwa TJC telah melakukan beberapa tindak pidana serius, yaitu eksploitasi seksual dan percobaan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur, yang melanggar Pasal 18 United States Code (USC), Bab 2251(a) dan 2251(e). Tindakan ini mencakup produksi materi eksploitasi seksual anak.
Selain itu, TJC juga didakwa atas kepemilikan pornografi anak, yang melanggar Pasal 18 USC, Bab 2252A(a)(5)(B) dan 2252A(b)(2), yang melibatkan penyimpanan atau memiliki gambar-gambar eksplisit anak di bawah umur dengan maksud untuk didistribusikan atau konsumsi pribadi.
Tindakan-tindakan ini menempatkan TJC dalam proses hukum di bawah yurisdiksi Pengadilan Distrik Selatan Iowa, Amerika Serikat.
Yuldi menuturkan bahwa TJC telah berhasil masuk ke Indonesia pada 4 Desember 2024. Kemudian, di tanggal 18 Desember 2024, Ditjen Imigrasi telah menerima laporan dari Kedutaan Besar Amerika Serikat bahwa paspor TJC telah dicabut sehingga statusnya tidak sah.
Kemudian, informasi tersebut dibenarkan melalui adanya surat Kedutaan Besar Amerika Serikat No. JAK.OCI.24.075, yang menjadi dasar Ditjen Imigrasi menerbitkan surat perintah pencegahan dan pra penyidikan.
Di sisi lain, setelah adanya peristiwa ini, kata Yuldi, pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan terhadap orang asing di Indonesia, khususnya yang terindikasi terlibat dalam kejahatan internasional.
“Kami memastikan bahwa Indonesia tidak menjadi tempat berlindung bagi pelaku kejahatan lintas negara," sebut dia.