Setelah 12 Tahun, Mantan Kadis Pertanian Bantaeng Jadi Tersangka Kasus Korupsi Irigasi

Mantan Kadis Pertanian Bantaeng Jadi Tersangka Kasus Korupsi Irigasi
Sumber :
  • Idris Tajannang/tvOne

Bantaeng, VIVA – Setelah menjalani pemeriksaan intensif selama delapan jam, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng resmi menetapkan mantan Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan, Prof. Syamsul Alam, sebagai tersangka utama dalam kasus korupsi proyek irigasi perpipaan Batu Massong tahun 2013.  

Viral Petugas Dishub Dikeroyok Massa hingga Tergeletak Tak Berdaya

Prof. Syamsul Alam, yang menjabat di era kepemimpinan Prof. Nurdin Abdullah sebagai Bupati Bantaeng, ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, 8 Januari 2025. Ia diduga merugikan negara sebesar Rp2,2 miliar berdasarkan hasil audit keuangan.  

Kepala Kejari Bantaeng, Satria Abdi, menjelaskan bahwa proyek pembangunan jaringan irigasi perpipaan senilai Rp2,468 miliar ini seharusnya selesai dalam waktu 60 hari sejak dimulai pada 28 Oktober 2013. Namun, hanya setahun setelah proyek rampung, pipa PVC yang digunakan meledak akibat tidak sesuai spesifikasi dalam kontrak.  

Ketika Jenderal TNI Maruli Turun Tangan Punguti Sampah di Sepanjang Pantai Borkal Sulsel

Mantan Kadis Pertanian Bantaeng Jadi Tersangka Kasus Korupsi Irigasi

Photo :
  • Idris Tajannang/tvOne

"Penyidik menemukan indikasi adanya pengurangan kualitas material untuk kepentingan pribadi," ujar Satria dalam konferensi pers, Kamis (9/1/2025).  

Jasad Bayi Ditemukan Membusuk dan Jadi Santapan Biawak di Sungai Bantaeng

Sebagai Kepala Dinas saat itu, Prof. Syamsul Alam bertindak sebagai pengguna anggaran sekaligus penanggung jawab proyek. Ia dianggap lalai dalam mengawasi pelaksanaan proyek sehingga tidak sesuai standar yang ditetapkan.  

"Pengawasan adalah tugas utama Kepala Dinas, namun hal tersebut tidak dilakukan," tegas Satria.  

Kasus ini baru menemukan titik terang setelah 12 tahun berlalu. Untuk mempermudah proses hukum, Prof. Syamsul Alam kini ditahan di Rutan Kelas II B Bantaeng selama 20 hari.  

"Penahanan dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya," lanjut Satria.  

Jika terbukti bersalah, Prof. Syamsul Alam terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar, sesuai dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.  

Selain menetapkan Syamsul Alam sebagai tersangka, Kejari Bantaeng juga memeriksa mantan Bupati Bantaeng, Prof. Nurdin Abdullah, sebagai saksi. Nurdin, yang saat itu menjabat sebagai kepala daerah, diperiksa selama delapan jam untuk menggali keterkaitannya dengan proyek ini.  

“Kami memeriksa Prof. Nurdin Abdullah karena beliau menjabat sebagai kepala daerah saat proyek ini berlangsung. Namun, statusnya masih sebagai saksi,” ungkap Satria.  

Ia menambahkan bahwa kejaksaan tetap bekerja secara profesional dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini.  

Pada tahun 2013, Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Bantaeng melaksanakan proyek pembangunan jaringan irigasi perpipaan Batu Massong dengan pagu anggaran Rp2,5 miliar yang bersumber dari APBD. Proyek ini dimenangkan oleh CV Cipta Prasetia melalui lelang dengan nilai kontrak Rp2,468 miliar dan waktu pelaksanaan 60 hari, dari 28 Oktober hingga 26 Desember 2013.  

Setelah proyek selesai, CV Cipta Prasetia menerima pembayaran penuh sesuai kontrak. Namun, pada tahun 2014, terjadi kerusakan pada pipa PVC yang terpasang akibat material yang tidak sesuai spesifikasi. Berdasarkan laporan audit kerugian negara, proyek ini mengakibatkan kerugian sebesar Rp2,243 miliar. ((Idris Tajannang/tvOne/Bantaeng)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya