Diperiksa KPK Satu Jam soal Kasus LNG, Ahok: Cuma Nulis Biodata yang Udah Gak Perlu

Ahok usai diperiksa KPK soal Kasus Korupsi LNG Pertamina
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah rampung menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait dengan kasus korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina Persero, Kamis 9 Januari 2025. Ahok diperiksa KPK berkapasitas sebagai saksi, dan diperiksa selama kurang lebih satu jam.

Hasto Muncul di Kantor PDIP, Tegaskan Sikap Politiknya dan Sebut Nama Bung Karno

Berdasarkan pantauan, Ahok keluar gedung merah putih KPK sekira pukul 12.37 WIB. Padahal, Ahok baru saja tiba di KPK sekira pukul 11.14 WIB.

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di KPK

Photo :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana
PDIP: Ucapan Effendi Simbolon Benarkan Asumsi Publik Jokowi Bisa Intervensi KPK

Ahok menjelaskan bahawa dirinya hanya diperiksa terkait hal yang sudah pernah dimintai keterangannya dari penyidik. Lantas, dia mengaku pemeriksaan hari ini hanya melengkapi biodata yang lama.

"Ya kan kita udah pernah diperiksa kan, makanya tadi lebih cepet karena nulis-nulis yang biodata udah nggak perlu, udah ada semua gitu loh. Tinggal mengkonfirmasi aja," ujar Ahok usai rampung diperiksa KPK, Kamis 9 Januari.

Koleksi Mobil Anggota DPR yang Namanya Disebut KPK di Kasus Hasto Kristiyanto

Ahok tak merincikan apa saja pertanyaan yang dicecar penyidik KPK kepadanya. Dia juga tak menjelaskan detail berkas tersangka siapa yang dikonfirmasi dari penyidik.

"Saya udah lupa, ini kasus LNG bukan di zaman saya semua. Cuman kita yang temukan waktu zaman saya jadi Komut (Komisaris Utama), itu aja sih," kata Ahok.

"Kan udah terjadi kontraknya sebelum saya masuk. Nah ini pas ketemunya ini di Januari 2020," sambungnya.

KPK juga menjadwalkan sejumlah saksi dalam kasus tersebut. Ahok dijadwalkan diperiksa bareng Sulistia (Sekretaris Direktur Gas PT Pertamina tahun 2012), Chrisna Damayanto (Direktur Pengolahan PERTAMINA periode 12 April 2012 s.d. November 2014), Edwin Irwanto Widjaja (Business Development Manager PT Pertamina (14 November 2013 s.d. 13 Desember 2015), Dody Setiawan (VP Treasury PT Pertamina periode Agustus 2022), Nanang Untung (Senior Vice President (SVP) Gas PT Pertamina (Persero) tahun 2011 s.d. Juni 2012) dan Huddie Dewanto (VP Financing PT Pertamina periode 2011 – 2013).

Sebelumnya, Mantan Direktur Utama PT Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustawan dijatuhi hukuman atau vonis selama sembilan tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina Persero.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat juga meminta membayar denda kepada Karen sebanyak Rp500 juta. Jika Karen Agustiawan tak bisa membayarnya maka akan diganti kurungan selama tiga bulan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujar hakim di ruang sidang, Senin 24 Juni 2024.

Ilustrasi gambar : Hukum

Photo :
  • vstory

Hakim menilai perbuatan Karen Agustiawan tidak mendukung program pemerintah yang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi. Hal itu menjadi salah satu hal memberatkan pada vonis 9 tahun bui.

"Perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara," kata hakim.

Meski begitu, hakim menilai Karen Agustiawan kerap bersikap sopan dalam persidangan. Terdakwa juga tidak memperoleh hasil tindak pidana korupsi.

"Terdakwa memiliki tanggungan keluarga dan Terdakwa mengabdikan diri pada Pertamina," kata hakim soal hal meringankan Karen Agustiawan.

Hakim menilai Karen Agustiawan bersalah secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama melanggar Pasal Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya