Sepasang Kekasih Diringkus setelah Tega Buang Bayi di Maros
- Wawan Setyawan/tvOne
Maros, VIVA – Kepolisian berhasil menangkap sepasang kekasih, N (20) dan F (21), yang tega membuang bayi yang baru saja dilahirkan di Desa Purna Karya, Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Pelaku N melahirkan secara mandiri dan kemudian meletakkan bayi tersebut di depan rumahnya. Â
"Benar, pelaku pembuangan bayi telah kami amankan. Mereka adalah sepasang kekasih, di mana perempuan berinisial N (20), warga Desa Purna Karya, Tanralili," ujar Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Aditya Pandu, Rabu (8/1/2025). Â
N pertama kali diamankan di Kecamatan Tanralili, Maros. Setelah dilakukan pengembangan, polisi berhasil menemukan kekasihnya, F, di Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa. Â
"Setelah pengembangan, kami mengamankan pacar pelaku berinisial F (21) di Kabupaten Gowa," jelas Aditya. Â
Kasus ini terungkap setelah polisi mencurigai N, yang awalnya mengaku sebagai orang pertama yang menemukan bayi dalam kondisi lemah di depan rumahnya. N kemudian dibawa ke Puskesmas untuk pemeriksaan medis. Hasilnya menunjukkan bahwa N baru saja melahirkan. Setelah diinterogasi, ia akhirnya mengakui bahwa bayi tersebut adalah hasil hubungan gelap dengan kekasihnya, F. Â
"Dari pemeriksaan medis, diketahui N baru melahirkan. Saat diinterogasi, ia mengakui perbuatannya," ungkap Aditya. Â
Berdasarkan penyelidikan, pasangan kekasih ini membuang bayi tersebut karena merasa takut dan tidak siap menjadi orang tua. N menyusun skenario agar bayi itu terlihat seperti ditemukan oleh orang lain. Â
"Pelaku mengaku takut ketahuan oleh orang tuanya, sehingga mereka membuat skenario dengan meletakkan bayi di depan rumahnya sendiri," ujar Aditya. Â
N, yang telah berhenti kuliah, selama ini tinggal bersama orang tuanya dan berhasil menyembunyikan kehamilannya. Ia melahirkan secara mandiri pada Selasa (7/1) dini hari sekitar pukul 04.00 WITA. Setelah itu, bayi diletakkan di depan rumahnya dalam kantong plastik. Â
"Pelaku bahkan berpura-pura bertanya kepada ayahnya setelah mendengar suara bayi menangis. Bayi itu kemudian ditemukan dalam kantong plastik," tambahnya. Â
Saat ini, kedua pelaku menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Tanralili, Maros. Mereka dijerat dengan Pasal 305 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Â
Sementara itu, bayi perempuan dengan berat dua kilogram yang sebelumnya berada di inkubator Puskesmas Tanralili telah dirujuk ke RS Bhayangkara Makassar untuk pemeriksaan kesehatan lebih lanjut. Â
"Alhamdulillah, bayi tersebut sudah kami bawa ke RS Bhayangkara," tutup Aditya. (Wawan Setyawan/tvOne/Maros)