Jawaban KPK Diprotes Kubu Hasto PDIP Karena Barang Bukti Disita Kecil tapi Menggunakan Koper

Asep Guntur dan Tessa Mahardhika Sugiarto di KPK saat melakukan penahanan satu tersangka kasus korupsi di Maluku Utara
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Pihak dari Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, melayangkan protes terkait dengan barang bukti berupa flashdisk dan buku catatan yang disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam penggeledahan di rumah Hasto, tetapi menggunakan koper.  

KPK Panggil Kader PDIP Maria Lestari dan Ketua KPU Banyuasin Soal Korupsi Hasto Kristiyanto

Koper memang kerap digunakan penyidik KPK saat melakukan penggeledahan. Namun protes kubu Hasto ini karena barang bukti yang disita sangat kecil dan sedikit, tetapi tetap menggunakan koper yang berukuran besar.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan bahwa barang bukti memang sengaja diletakkan di dalam sebuah koper, berapapun ukurannya. Dia menyebut koper menjadi salah satu tempat yang aman untuk menyimpan barang bukti usai melakukan kegiatan penggeledahan.

Jadi Saksi, Ahok Diperiksa KPK Soal Kasus Korupsi LNG Hari Ini

"Kita bawa itu koper dan itu disimpan di tempat yang menurut kami aman. Kita menempatkan barang itu. Jadi bukan, kita juga tidak pernah menstatement bahwa yang diambil itu, atau yang disita itu adalah sebanyak atau sebesar di koper itu, tidak pernah," ujar Asep Guntur kepada wartawan, Kamis 9 Januari 2025.

"Tapi penyidik akan menyimpan barang-barang yang disita itu pada tempat atau tempat penyimpanan yang aman," sambungnya.

Disebut Eks Penyidik Rintangi Penyidikan Kasus Harun Masiku, KPK Bakal Periksa Firli Bahuri

Lebih jauh, Asep menjelaskan bahwa jika barang bukti itu hanya dimasukkan ke dalam plastik saja, maka barang itu rawan tertinggal. Koper, kata Asep, merupakan tempat yang paling aman dalam menyimpan sebuah barang terlebih barang sitaan.

"Yang kita bawa tempat penyimpanannya yang aman itu adalah koper. Kalau kita tenteng-tenteng di plastik itu kan nanti rawan tertinggal, jatuh, dan lain-lain. Yang paling cocok yang digunakan untuk membawa ya koper," tukasnya.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan, bahwa koper itu dibawa penyidik dalam melakukan penggeledahan karena untuk menyimpan alat-alat untuk menggeledah. Alat itu berupa alat dokumentasi hingga berkas-berkas administrasi melakukan upaya penggeledahan.

"Penyidik khususnya penggeledahan ya, penyidik juga membawa perlengkapan mulai dari alat-alat dokumentasi, rompi, administrasi, dan itu juga disimpan di koper," kata Tessa Mahardhika. 

"Sehingga bila ada capture-an atau pertanyaan kenapa harus bawa koper karena isinya cuma sedikit ya karena memang default-nya barang-barang perlengkapan yang dibawa oleh penyidik itu harus disimpan dalam koper," imbuhnya.

Sebelumnya, Ketua Bidang Reformasi Hukum DPP PDIP, Ronny Talapessy, menilai bahwa tidak ada bukti signifikan yang terkait dengan perkara setelah KPK menggeledah kediaman Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto.

Menurut dia, KPK menggeledah kediaman Hasto di dua lokasi, yakni di kawasan Bekasi dan Kebagusan. Pada penggeledahan di Bekasi, menurut dia, barang yang disita adalah 1 buah USB (penyimpanan data) dan 1 buku catatan milik Kusnadi, sedangkan di Kebagusan tidak ada barang yang disita.

"Kami berharap KPK bekerja secara profesional, tidak menonjolkan aspek kontroversi dan dramatisasi secara berlebihan terhadap publik," kata Ronny dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Rabu, 8 Januari 2025.

Sebagaimana tertuang dalam berita acara penggeledahan yang dia terima, menurut dia, KPK menyatakan dalam proses penggeledahan tidak ditemukan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana sebagaimana dimaksud dan tidak ada barang bukti yang diambil oleh penyidik dalam penggeledahan ini.

Selain itu, dia pun mengaku heran kepada penyidik KPK yang menggeledah kediaman Hasto dengan membawa koper. Padahal, kata dia, barang yang disita hanya berupa barang berukuran kecil.

Dia pun tidak mengetahui isi dari koper yang dibawa oleh penyidik KPK tersebut. Selain itu, menurut dia, Hasto juga merasa tidak memiliki USB yang disita oleh KPK.

"Sebagai kuasa hukum Bapak Hasto Kristiyanto, kami menghargai langkah-langkah yang dilakukan oleh KPK sepanjang sesuai dengan hukum acara pidana," kata dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya