Ibu Ronald Tannur dan Pengacaranya Segera Dibawa ke Meja Hijau
- Dok Kejagung
Jakarta, VIVA -- Ibunda dari Gregorius Ronald Tannur, yakni Meirizka Widjaja serta pengacaranya, Lisa Rahmat, segera dibawa ke meja hijau. Pasalnya, mereka beserta barang bukti kasus suap terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
"Iya betul (berkas Meirizka Widjaja dan Lisa Rahmat telah dilimpahkan)," ucap Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Sutikno, Kamis, 9 Januari 2025.
Meirizka Widjaja dan Lisa Rahmat akan menjalani perpanjangan masa tahanan. Meirizka bakal ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung. Sedangkan Lisa Rahmat menjalani penahanan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Untuk diketahui, Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa tiga hakim yang menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur (31) dalam kasus pembunuhan kepada pacarnya, telah menerima suap sehingga membebaskan Ronald Tannur dari kasusnya.
Jaksa mendakwa tiga hakim pemberi vonis bebas Ronald Tannur telah menerima uang tunai sebanyak Rp4,6 miliar.Â
Penerimaan uang itu diberikan dalam bentuk mata uang rupiah dan mata uang asing dolar Singapura.
"Berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Kelas IA Khusus Nomor 454/Pid.B/2024/PN Sby tanggal 05 Maret 2024, yang menerima hadiah atau janji, berupa uang tunai sebesar Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dan SGD308.000 (tiga ratus delapan ribu dolar Singapura)," ujar jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa, 24 Desember 2024.
Adapun tiga hakim yang didakwa menerima suap usai memberikan vonis bebas Ronald Tannur yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul.
Jaksa menjelaskan penerimaan masing-masing uang sehingga berani memutuskan Ronald Tannur bebas dalam kasus pembunuhan terhadap pacarnya.
Erintuah Damanik menerima uang tunai sebesar 48 ribu dolar Singapura dari ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja Tannur dan Lisa Rachmat selaku kuasa hukum Ronald Tannur. Kemudian, uang tunai 36 ribu dolar Singapura diberikan untuk Mangapul.
Selanjutnya, Heru Hanindyo menerima uang 30 ribu dolar Singapura yang kemudian uangnya disimpan oleh Erintuah Damanik.
"Uang tunai sebesar SGD140.000 (seratus empat puluh ribu dolar Singapura) dari
Meirizka Widjaja Tannur dan Lisa Rachmat," kata jaksa.
Kemudian, Heru Hanindyo juga menerima uang dari Meirizka Widjaja Tannur dan Lisa Rachmat sebanyak Rp1 miliar dan 120 ribu dolar Singapura.
Uang diberikan untuk tiga hakim pengadil Ronald Tannur itu diterima secara sadar. Alasannya, Erintuah Damanik Cs telah mengetahui uang diberikan oleh Lisa Rachmat adalah untuk menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap Ronald Tannur.
Jaksa menilai Erintuah Damanik cs telah melanggar Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan Pasal 12 B Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jaksa pun turut mendakwa tiga hakim pemberi vonis bebas untuk Ronald Tannur menerima gratifikasi.