KPK Jadwalkan Pemanggilan Ulang Hasto Kristiyanto pada Senin Pekan Depan
- IST
Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi, telah melakukan pemangggilan ulang kepada Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, terkait dengan kasus korupsi suap dan perintangan penyidikan pergantian antar waktu (PAW) DPR RI periode 2019-2024. Hasto dipanggil dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
KPK menjadwalkan pemanggilan kembali kepada Hasto Kristiyanto pada Senin 13 Januari 2025 pekan depan.
"Kapan HK (Hasto Kristiyanto) dipanggil, minggu depan. Tunggu saja," ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Kamis 9 Januari 2025.
Hasto sejatinya dipanggil KPK sebagai tersangka pada Senin 6 Januari 2025 kemarin. Namun Hasto meminta untuk dijadwal ulang karena ada agenda lain. Hasto meminta agar panggilan kepadanya dilakukan setelah 10 Januari 2025 karena HUT PDIP.
Belakangan waktu ini, KPK juga sudah melakukan pemanggilan kepada sejumlah saksi. Mereka adalah Komisioner KPU RI periode 2017–2022 Wahyu Setiawan, eks Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, hingga mantan penyidik KPK yang sempat menangani kasus ini yakni Ronald Paul Sinyal.
KPK juga bahkan sudah melakukan penggeledahan di rumah pribadi Hasto Kristiyanto di kawasan Bekasi, Jawa Barat dan Kebagusan, Jakarta Selatan. Sejumlah barang bukti termasuk surat berupa catatan telah disita.
Diketahui, Hasto Kristiyanto telah resmi ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus korupsi suap PAW DPR RI dan perintangan penyidikan.Â
Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah. Satu tersangka lain kasus korupsi PAW DPR RI yakni Harun Masiku, kini dia masih menjadi buronan KPK.