KPK: 44 dari 52 Menteri atau Kepala Lembaga Negara Sudah Lapor LHKPN

Tim Jubir KPK Budi Prasetyo
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau kepada jajaran Menteri Kabinet Merah Putih untuk menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Walhasil, kini sudah ada sebanyak 90 dari 14 orang yang wajib setor LHKPN.

"Update pelaporan LHKPN Kabinet Merah Putih, tercatat sejumlah 90 dari total 124 Wajib Lapor telah menyampaikan LHKPN-nya, atau telah mencapai sekitar 72%," ujar Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan dikutip Kamis 9 Januari 2025.

Budi mengatakan bahwa baru ada sebanyak 44 orang menteri atau kepala lembaga setingkat menteri yang menyetorkan LHKPN. Padahal, total ada sebanyak 52 menteri atau kepala lembaga.

"Dari 52 Menteri/Kepala Lembaga Setingkat Menteri, sejumlah 44 telah menyampaikan LHKPN-nya," ucap Budi.

Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Photo :
  • Foto: Antara

Selanjutnya, dari 57 Wakil Menteri/Wakil Kepala Lembaga Setingkat Menteri, sejumlah 38 telah menyampaikan laporan harta kekayaannya.

"Dan, dari 15 Utusan Khusus/Penasihat Khusus/Staf Khusus, sejumlah 8 orang telah lapor LHKPN-nya," kata Budi.

Lantas, KPK kembali mengingatkan kepada menteri, wakil menteri atau kepala lembaga untuk segera menyetorkan LHKPN, bagi yang belum menyetor. Sebab, batas akhir penyetoran LHKPN dilakukan pada 21 Januari 2025.

Raffi Ahmad Akhirnya Lapor LHKPN, Berapa Total Kekayaannya?

"KPK mengimbau kepada para wajib lapor yang belum melaporkan harta kekayaannya agar segera menyampaikannya. Dimana, batas akhir pelaporan LHKPN yakni 3 bulan pasca pelantikan, atau 21 Januari 2025," ungkapnya.

KPK terbuka untuk melakukan pendampingan sekaligus membantu jika ada kendala dalam pengisian LHKPN.

Jubir PDIP Tuding Effendi Simbolon Minta Megawati Mundur Hasil Bertemu Jokowi

"LHKPN sebagai instrumen pencegahan, merupakan bentuk transparansi pejabat publik atas kepemilikan aset dan hartanya. Sehingga masyarakat bisa secara terbuka ikut memantau dan melakukan pengawasan. Hal ini menjadi perwujudan dari pelibatan masyarakat dalam pemberantasan korupsi," ujarnya.

Effendi Simbolon Yakin Tak Ada Campur Tangan Jokowi soal Status Tersangka Hasto
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di KPK

KPK Panggil Kader PDIP Maria Lestari dan Ketua KPU Banyuasin Soal Korupsi Hasto Kristiyanto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan pengusutan terkait kasus korupsi suap dan perintangan penyidikan pergantian antar waktu (PAW) DPR RI periode 2019-2024,

img_title
VIVA.co.id
9 Januari 2025