Raffi Ahmad Akhirnya Lapor LHKPN, Berapa Total Kekayaannya?

Raffi Ahmad saat dilantik Prabowo sebagai Utusan Khusus Presiden RI.
Sumber :
  • YouTube Setpres

Jakarta, VIVA – Setelah kerap mendapat sorotan dari netizen terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Raffi Ahmad akhirnya memenuhi kewajibannya sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.

KPK Panggil Kader PDIP Maria Lestari dan Ketua KPU Banyuasin Soal Korupsi Hasto Kristiyanto

Hingga saat ini, total kekayaan Raffi Ahmad, yang dikenal sebagai "Sultan Andara," masih belum diketahui secara pasti, karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima laporan harta kekayaannya, namun kini sedang dalam proses verifikasi.

Proses ini dilakukan untuk memastikan seluruh data yang dilaporkan, termasuk aset seperti tanah dan bangunan, sesuai dengan kenyataan di lapangan sebelum nantinya diunggah ke situs resmi LHKPN.

Jadi Saksi, Ahok Diperiksa KPK Soal Kasus Korupsi LNG Hari Ini

Anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa laporan yang diserahkan oleh Raffi Ahmad, sebagai wajib lapor (WL) baru, sedang ditinjau oleh tim LHKPN KPK.

“Saudara Raffi Ahmad sudah melaporkan LHKPN-nya. Saat ini masih proses verifikasi,” ujar Budi, sebagaimana dilansir dari tvOne pada Rabu 8 Januari 2025.

Disebut Eks Penyidik Rintangi Penyidikan Kasus Harun Masiku, KPK Bakal Periksa Firli Bahuri

Budi menambahkan, setelah proses verifikasi selesai, data LHKPN akan diunggah ke situs resmi https://elhkpn.kpk.go.id.

Verifikasi dilakukan untuk memastikan laporan tersebut sesuai dengan kenyataan di lapangan, termasuk pemeriksaan data aset seperti tanah dan bangunan berdasarkan surat kuasa yang disertakan dalam laporan.

Tingkat Kepatuhan LHKPN di Kabinet Merah Putih

Banggar DPR rapat kerja bareng 7 menko di kabinet Merah Putih, Senin, 2 Desember 2024

Photo :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Sebelumnya, KPK melaporkan tingkat kepatuhan penyelenggara negara di Kabinet Merah Putih dalam pelaporan LHKPN mencapai 72%. Dari total 124 wajib lapor, sebanyak 90 pejabat telah menyampaikan laporan mereka. Secara rinci, 44 dari 52 Menteri/Kepala Lembaga Setingkat Menteri sudah melaporkan LHKPN.

Di posisi Wakil Menteri/Wakil Kepala Lembaga Setingkat Menteri, sebanyak 38 dari 57 orang telah menyampaikan laporan. Sementara itu, baru 8 dari 15 Utusan Khusus, Penasihat Khusus, dan Staf Khusus yang menunaikan kewajiban tersebut.

Batas Akhir Pelaporan

KPK mengimbau seluruh wajib lapor untuk segera melaporkan harta kekayaan mereka sebelum batas akhir pelaporan pada 21 Januari 2025, yang merupakan tiga bulan pasca pelantikan.

Pelaporan LHKPN oleh pejabat negara merupakan salah satu upaya untuk mencegah tindak pidana korupsi sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintahan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya