Penjelasan Polda Bali Terkait Turis Asal Turki Buat Laporan Penipuan Ditolak

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Maha Liarosh (Bali)

Bali, VIVA - Viral di media sosial turis perempuan asal Turki di Bali mengaku tersandung kasus penipuan online dan melapor ke Polda Bali. Dalam unggahan di media sosial, disebutkan wanita Turki itu ditolak polisi saat meminta perlindungan hukum.

Nikita Mirzani Tak Hadiri Panggilan Polres Jaksel Soal Laporan Isa Zega

Untuk itu, Polda Bali memberikan tanggapan terkait Direktorat Siber menolak laporan WNA asal Turki terkait dugaan penipuan. Kepala Bidang Humas Polda Bali, Kombes Polisi Jansen Avitus Panjaitan menyampaikan bahwa informasi tersebut tidak benar.

"Jadi kami tegaskan tidak ada penolakan terhadap laporan dari WNA asal Turki seperti yang viral di media sosial tersebut," kata Jansen dikutip Kamis, 9 Januari 2025.

Hubungan AS-Turki, Trump: Erdogan Teman Saya dan Seseorang yang Saya Hormati

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan

Photo :
  • VIVA.co.id/Maha Liarosh (Bali)

Ia menjelaskan, permasalahan itu berawal pada 6 Januari 2025. Seorang WNA asal Turki melaporkan dugaan penipuan terkait penyewaan vila dan paket yoga di wilayah Canggu. Kata dia, wisatawan asing itu datang dengan didampingi anggota Polsek Kuta.

Masyarakat Rugi Rp 365 Miliar Gegara Ditipu, Terbanyak soal Jual Beli Online

"Yang bersangkutan tiba di piket Ditressiber untuk membuat laporan adanya dugaan pidana. Ia sebelumnya melaporkan ke Polsek Kuta, kemudian diarahkan ke Ditressiber Polda Bali," kata Jansen.

Dikatakannya, ada perselisihan antara si bule dengan orang yang menyewakan vila terkait perubahan lokasi vila. Namun, perubahan itu tidak sesuai dengan keinginannya.

WNA Turki mengaku sudah melunasi uang sewa vila berikut dengan paket yoga yang ditawarkan. Selanjutnya, WNA Turki meminta untuk refund.

"Dalam perjalanan ke Bali, yang bersangkutan sempat chat melalui WhatsApp dengan admin vila tersebut, dan terjadi perselisihan yang mengakibatkan yang bersangkutan diblokir," jelas Jansen.

Dari kronologi itu, Jansen menjelaskan perempuan warga negara asing itu diminta untuk melengkapi bukti-bukti adanya dugaan penipuan.

Prosedur terkait laporan polisi harus berdasarkan bukti-bukti yang jelas. Kata Jansen, petugas piket sudah menjelaskan prosedur membuat laporan. Namun, sampai saat ini WNA itu tidak kembali lagi untuk melaporkan dugaan pidana yang dialaminya.

"Karena tidak cukup bukti, maka disarankan untuk melengkapi, setelah itu dapat kembali lagi ke piket Ditressiber untuk dibuatkan laporan. Polda Bali pasti melayani dan menerima laporan apapun itu terkait dugaan tindak pidana," pungkasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya