KPU Tetapkan Gubernur-Wakil Gubernur Sumbar Terpilih Hari Ini

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar Ory Sativa Syakban
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andri Mardiansyah (Padang)

Padang, VIVA –  Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Komisi Pemilihan Umum, Sumatera Barat, Ory Sativa Syakban menyebut rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat terpilih akan dilakukan pada hari ini, Kamis 9 Januari 2025.

KPU Sumbar Coret Tiga Caleg Lagi dari Daftar Calon Tetap

Kata Ory, rapat pleno penetapan ini sudah sesuai dengan ketentuan tentang rekapitulasi hasil dan penetapan hasil pemilihan, penetapan pasangan calon terpilih.

Ketentuan itu menyebut bahwa, apabila tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan, dilaksanakan paling lama tiga hari setelah KPU Provinsi atau KPU kabupaten dan kota melalui KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai registrasi perkara perselisihan hasil pemilihan dalam buku registrasi perkara konstitusi.

Jumlah DPT Sumbar untuk Pemilu 2024 Sebanyak 4.088.606 Jiwa

Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar, Mahyeldi-Vasko Ruseimy

Photo :
  • VIVA.co.id/Andri Mardiansyah (Padang)

"Untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumatera Barat tahun 2024 dipastikan tidak ada gugatan perselisihan hasil pemilihan ke Mahkamah Konstitusi yang tercatat dalam Buku Register Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan,"kata Ory Sativa Syakban, Rabu 8 Januari 2025.

Breaking News: Ketua KPU Sumbar Diberhentikan

Menurut Ory Sativa Syakban, selain KPU Sumbar, delapan KPU kabupaten dan kota lain juga akan menetapkan pasangan calon kepala daerah terpilih.

Ke Delapan KPU itu kata Ory, masing-masing KPU Kota Bukittinggi, KPU Kota Pariaman, KPU Kabupaten Padang Pariaman, KPU Kabupaten Agam, KPU Kabupaten Pesisir Selatan, KPU Kabupaten Sijunjung, KPU Kabupaten Dharmasraya dan KPU Kabupaten Solok.

"Dalam pelaksanaan penetapan pasangan calon terpilih, KPU Sumbar juga akan mengundangan seluruh pasangan calon, pimpinan parpol, Bawaslu, pimpinan DPRD, forkopimda,"tutup Ory.

Ory Sativa Syakban, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sumatera Barat.

KPU Sumbar Larang Pemilih Bawa Ponsel ke Dalam Bilik Suara

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sumatera Barat, Ory Sativa Syakban menegaskan aturan penting dalam proses pemungutan suara Pilkada serentak.

img_title
VIVA.co.id
27 November 2024