Alasan Khilaf, SL Lakukkan Tindakan Tak Senonoh Terhadap Anak Kandungnya
- VIVA.co.id/Destriadi Yunas Jumasani (Pontianak)
Pontianak, VIVA -Â Kepolisian Resor (Polresta) Pontianak menangkap SL alias AM, warga Kota Pontianak, atas tuduhan pencabulan terhadap anak kandungnya berusia 12 tahun.
Berdasarkan penyelidikan, tersangka melakukan pencabulan empat kali di tempat-tempat sepi dan gelap, seperti Lorong Pasar Tengah dan jalan sepi, selama bulan Agustus, Oktober, dan November 2024.
Pencabulan dilakukan dengan cara menggerayangi tubuh anaknya, dan meminta anaknya memegang kemaluannya.
"Semuanya dilakukan di malam hari," ungkap SL alias AM saat ditemui di Mapolresta Pontianak pada Rabu, 8 Januari 2025.
Kemudian, SL alias AM mengakui perbuatan tersebut dan menyatakan kesediaan untuk mempertanggungjawabkannya.Â
"Saya khilaf, saya siap mempertanggungjawabkan perbuatan saya," katanya.
Sementara Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Antonius Trias Kuncorojati mengatakan bahwa kasus ini terungkap setelah pengembangan kasus pencabulan oleh abang tiri korban.Â
"Dari kasus Abang tirinya tersebut, kami melakukan pengembangan dan akhirnya terungkap SL alias Am juga melakukan hal yang serupa," ungkap Kompol Trias.
Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 81 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun, ditambah seperempat dari hukuman maksimal karena pelaku adalah orang tua korban.