KPK Resmi Tahan Dirut Nonaktif Taspen soal Kasus Korupsi Investasi Fiktif, Segini Kerugian Negaranya

Direktur Utama (Dirut) nonaktif PT Taspen (persero) Antonius N. S. Kosasih Resmi Ditahan KPK soal Kasus Korupsi Investasi Fiktif
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi melakukan penahanan kepada Direktur Utama (Dirut) nonaktif PT Taspen (persero) Antonius N S Kosasih terkait kasus dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen. 

Dia resmi ditahan selama dua puluh hari pertama untuk proses penyidikan lebih jauh terkait kasus dugaan korupsi di PT Taspen (persero). Kosasih bakal ditahan di Rutan cabang KPK mulai 8 Januari sampai 27 Januari 2025.

"KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada Tersangka ANSK untuk 20 hari pertama terhitung sejak 8 Januari s.d 27 Januari 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung KPK Merah Putih," ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di KPK, Rabu 8 Januari 2025.

Gedung KPK (Foto Ilustrasi)

Photo :
  • KPK.go.id

KPK juga menetapkan eks Direktur Utama (Dirut) PT Insight Investments Management (PT. IIM) sebagai tersangka kasus korupai yang sama dengan Kosasih.

Lebih lanjut, kata Asep, dalam kasus dugaan korupsi di PT Taspen (persero) ini telah merugikan negara sebanyak Rp200 miliar. Kerugian negara itu berdasarkan pada investasi yang dilakukan oleh PT Taspen sebanyak Rp1 triliun pada reksadana.

"Bahwa atas rangkaian perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka ANSK bersama-sama dengan tersangka EHP tersebut diduga telah merugikaan keuangan negara atas penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp1 Triliun pada Reksadana RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM, setidak-tidaknya sebesar Rp.200 miliar," kata Asep.

Dirut Taspen A N S Kosasih dan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo.

Photo :
  • Dokumentasi Taspen.

Dia menyebutkan, investasi PT Taspen (persero) pada reksadana telah menguntukan sejumlah perusahaan, diantaranya:

PDIP Dengar Hasto Bakal Ditahan Sebelum Kongres Partai: Target Mengganggu Internal Partai

1. PT IIM sekurang-kurangnya sebesar Rp.78 Miliar

2. PT VSI sekurang-kurangnya sebesar Rp2,2 Miliar

Bakal Hadiri World Economic Forum 2025, Anindya Bakrie Bawa Misi Ini

3. PT PS sekurang-kurangnya sebesar Rp.102 Juta

4. PT SM sekurang-kurangnya sebesar Rp 44 Juta

Kelakar Hasto: Rambut Sudah Saya Semir Hitam untuk Diperiksa KPK

5. Pihak-pihak lain yang terafiliasi dengan tersangka ANSK dan tersangka EHP.

Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Deretan Kasus Korupsi yang Mandek di Periode KPK Sebelumnya, Diminta Selesaikan

Koalisi Masyarakat Anti Korupsi menuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelesaikan kasus-kasus korupsi yang belum diselesaikan.

img_title
VIVA.co.id
9 Januari 2025