KPK Panggil Anggota DPR Anwar Sadad di Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim, Bakal Ditahan?

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di KPK
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai dengan saat ini masih mengusut tuntas terkait dengan kasus dugaan suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022.

KPK Panggil Kader PDIP Maria Lestari dan Ketua KPU Banyuasin Soal Korupsi Hasto Kristiyanto

Kini, KPK memanggil tersangka sekaligus anggota DPR RI fraksi Gerindra Anwar Sadad dalam kasus korupsi tersebut. Pemanggilan dijadwalkan pada Rabu 8 Januari 2025.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih atas nama AS,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Rabu 8 Januari.

Jadi Saksi, Ahok Diperiksa KPK Soal Kasus Korupsi LNG Hari Ini

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di KPK

Photo :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

KPK juga memanggil tiga saksi lain untuk mendalami kasus ini yakni AHF, KS, dan AI. Berdasarkan informasi yang dihimpun, satu diantara mereka yakni mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Achmad Iskandar.

Disebut Eks Penyidik Rintangi Penyidikan Kasus Harun Masiku, KPK Bakal Periksa Firli Bahuri

Jubir berlatar belakang Polri itu, belum bisa menjelaskan secara detail soal pemanggilan saksi hari ini. Mereka semua diharap memenuhi panggilan dan kooperatif saat diperiksa.

Anwar Sadad sudah pernah dijadwalkan pemanggilan KPK beberapa waktu lalu berkapasitas sebagai saksi.

Kendati begitu, dia justru tak hadir dalam panggilan tanpa menyertakan alasan. KPK memastikan akan kembali melayangkan surat pemanggilan kepada Anwar yang juga Ketua DPD Partai Gerindra Jawa Timur itu.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut mendalami soal dugaan adanya jual beli aset milik Anggota DPR RI fraksi Partai Gerindra Anwar Sadad. Hal itu terungkap melalui keterangan enam orang saksi kasus dugaan suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022.

Bidikan kepada jual beli aset milik Anwar Sadad itu karena dia kini telah menyandang status kasus tersangka. Dia terseret kasus rasuah ketika dirinya masih menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024.

Adapun, enam saksi yang diperiksa merupakan pihak swasta, mereka di antaranya Nur Ridho Fauzi, Siska Kusno, Fong Robert Fongawa, Saifudin, Ali Imron dan Akhmad Samsudin. Keenam saksi itu telah diperiksa di kantor BPKP perwakilan Provinsi Jatim, Jl. Raya Bandara Juanda No. 38 Kab. Sidoarjo, Rabu 20 November 2024.

"Saksi semuanya hadir dan didalami terkait dengan jual beli kepemilikan assets untuk tersangka penerima berinisial AS," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, dikutip Jumat 22 November 2024.

Sementara itu, penyidik KPK juga sebelumnya turut mendalami aliran uang terhadap Anwar Sadad melalui mantan Wakil Ketua DPRD Probolinggo, Jon Junaidi yang diperiksa pada Selasa 5 November kemarin

Jubir berlatar belakang Polri pun memastikan, bakal menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Anggota DPR RI Anwar Sadad. Pasalnya, mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) sebelumnya mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK, pada Selasa 22 Oktober 2024.

"Nanti kita akan panggil pada waktunya ya," kata Tessa kepada wartawan.

Tessa mengamini, Anwar Sadad bisa dipanggil dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Mengingat dirinya sampai saat ini belum juga dilakukan penahanan.

"Nanti kalau penyidik sudah menyiapkan jadwalnya untuk saudara AS ini hadir baik di perkara bersangkutan sendiri, maupun sebagai saksi di sprindik-sprindik yang lain," ucap Tessa.

Pengusutan kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019-2022 itu merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2024 Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) dkk.

Sahat Tua Simandjuntak telah divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Selasa, 26 September 2023. Sahat juga dihukum uang pengganti sebesar Rp 39,5 miliar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Sahat terbukti menerima fee dana hibah pokok pikiran masyarakat yang bersumber dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2020–2022, serta APBD 2022–2024 yang masih akan ditetapkan untuk wilayah Kabupaten Sampang. Total anggaran Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk dana hibah kelompok masyarakat sebesar Rp 200 miliar.

Dalam pengembangan kasus ini, KPK menjerat 21 orang sebagai tersangka. Mereka juga telah dicegah bepergian ke luar negeri.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya