Kejaksaan Ungkap Alasan Belum Tahan Anak Surya Darmadi: Sudah Lama Tinggal di Singapura

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah
Sumber :
  • VIVA/Farhan

Jakarta, VIVA - Cheryl Darmadi, anak dari Surya Darmadi alias Apeng, yang jadi tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), dengan perkara pokok tindak pidana korupsi terkait kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit oleh Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, belum ditahan.

Jadi Buah Bibir Masyarakat, Metode Penghitungan Rp300 Triliun Disorot

Usut punya usut, penyebabnya karena dia tidak ada di Tanah Air. Hal itu diungkap Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (JAM Pidsus Kejagung), Febrie Adriansyah.

"Surya Darmadi anaknya posisi di luar," ujarnya pada Rabu, 8 Januari 2025.

KPK Resmi Tahan Dirut Nonaktif Taspen soal Kasus Korupsi Investasi Fiktif, Segini Kerugian Negaranya

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kejagung, Febrie Adriansyah

Photo :
  • Antara

Yang bersangkutan, lanjutnya, sudah lama berada di Singapura. Berdasarkan pemantauan, sampai saat ini Cheryl belum pernah kembali ke Indonesia lagi.

KPK Panggil Anggota DPR Anwar Sadad di Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim, Bakal Ditahan?

"Sudah cukup lama itu. Posisi dia ada di Singapura terus," ucap Febrie.

Lebih lanjut dia mengatakan, penyidik masih menelusuri aset-aset tersangka Cheryl Darmadi. Pun pihaknya menelusuri transaksi ilegal yang dilakukan dari hasil korupsi Duta Palma.

"Kita akan lihat ini semua asetnya yang sedang disita oleh Jaksa, sedang diteliti. Yang mana termasuk aset yang akan di TPPU. Yang mana masuk uang dari lahan ilegal. Nah, ini masuk ke kebun-kebun yang lain yang dikuasai oleh anaknya. Sebatas itu," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Cheryl Darmadi yang merupakan anak dari Surya Darmadi alias Apeng ditetapkan jadi tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), dengan perkara pokok tindak pidana korupsi terkait kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit oleh Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.

Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara, di mana dalam gelar perkara penyidik menemukan alat bukti cukup untuk menetapkan Cheryl Darmadi jadi tersangka. Adapun, penetapan tersangka ini bertujuan guna memenuhi nilai kerugian negara dan perekonomian negara yang timbul dalam kasus tersebut.

"Sehingga, perlu dilakukan penyidikan TPPU terhadap Cheryl Darmadi selaku Direktur Utama Asset Pacific dan Ketua Yayasan Darmex Grup," ucap Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah pada Kamis, 2 Januari 2025.

Eks Anggota Bawaslu RI Agustiani Tio Fridelina di KPK

Eks Anggota Bawaslu Dicecar Belasan Pertanyaan soal Kasus Korupsi Hasto

Agustiani hanya irit bicara dan menyampaikan yang ditanyakan penyidik masih perkembangan berita acara pemeriksaan (BAP) sebelumnya.

img_title
VIVA.co.id
9 Januari 2025