Kapolri Ingin Kasus Firli Bahuri Segera Tuntas

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Sumber :
  • dok Polri

Jakarta, VIVA -- Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo minta agar kasus dugaan pemerasan oleh mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPKFirli Bahuri kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) segera dituntaskan.

Kader PDIP Maria Lestari Sempat Diajukan Hasto PAW DPR RI, Bakal Diusut KPK?

Kasus yang telah bergulir lebih dari satu tahun tersebut diharapkan segera rampung. Menurut dia, kasus tersebut masuk dalam pekerjaan rumah (PR) bagi Korps Bhayangkara.

"Terkait dengan PR-PR yang harus dituntaskan ya tentunya kita minta untuk betul-betul bisa dituntaskan seperti tadi yang ditanyakan. Dan saya kira itu beberapa hal yang akan kita laksanakan ke depan," ujarnya, Rab,  8 Januari 2025.

Terima Kedatangan Ketua KPK, Kapolri Jamin Kortas Tipidkor Tidak Tumpang Tindih

Kapolri Jenderal Polisi, Drs. Listyo Sigit Prabowo

Photo :
  • Polri

Ketua KPK, Setyo Budiyanto menambahkan, pihaknya belum menerima laporan hasil koordinasi dari Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK soal perbantuan kasus tersebut.

Keseharian Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Pasca Dijerat KPK Sebagai Tersangka

"Secara spesifik kami pimpinan belum mendapatkan laporan tentang hasil koordinasi itu seperti apa yang sudah dilakukan oleh Kedeputian Korsup nanti mungkin akan kami cek kami minta penjelasannya detailnya seperti apa," ucap Setyo.

Menurut dia, lembaga antirasuah itu tetap berkomitmen dalam menengakan hukum khususnya soal kasus dugaan korupsi. "Setelah itu pimpinan baru bisa mengambil langkah atau tindak lanjut (terkait koordinasi kasus Firli Bahuri)," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Ian Iskandar selaku pengacara mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, mengungkapkan bahwa berkas kliennya dalam kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), sudah empat kali bolak-balik kejaksaan-kepolisian.

Namun, berkas belum juga dinyatakan lengkap untuk disidangkan. Dia mengungkapkan, hal itu terjadi karena sampai detik ini berkas tidak memenuhi syarat materiil. Menurut Ian, tidak ada alat bukti dan kasusnya disebut tidak ada.

"Berkas perkara harus dilengkapi karena belum memenuhi syarat materiil, salah satu petunjuk jaksa adalah perlu dilakukan pemeriksaan terhadap saksi yang melihat, mendengar, mengetahui dan mengalami sendiri sekurang-kurangnya dua orang saksi. Padahal, dalam berkas sudah ada 123 orang yang telah dimintai keterangan saksi dalam berkas,” ujarnya.

“Ini dapat dimaknai bahwa penyidik belum memenuhi alat bukti keterangan saksi karena saksi yang telah dijadikan saksi dalam berkas tidak masuk dalam syarat dan kriteria sebagai saksi," katanya, Kamis, 2 Januari 2025.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya