Jadwal Ulang Pemanggilan Hasto Sebagai Tersangka, KPK Bantah Beri Privilese

Jubir KPK Tessa Mahardhika di KPK pada Selasa 3 September 2024
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Sekertaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kritiyanto meminta untuk menjadwalkan ulang pemanggilannya sebagai tersangka dalam kasus suap pergantian antar waktu (PAW) DPR RI periode 2019-2024. KPK pun membantah jika telah memberikan privilese untuk Hasto Kristiyanto.

"Penjadwalan ulang itu mafhum dilakukan di KPK bila memang saksi maupun tersangka ada kendala baik itu kesehatan maupun hal-hal lain yang dinilai oleh penyidik itu bisa dilakukan reschedule," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Rabu 8 Januari 2025.

Hasto Kristiyanto saat diperiksa KPK Terkait Harun Masiku

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Meski begitu, Tessa belum bisa memastikan terkait wajar atau tidak wajar ketika Hasto mengajukan alasan untuk menjadwalkan ulang panggilannya.

"Yang jelas ada kesempatan pemanggilan atau reschedule kepada saudara HK. Saksi dan tersangka yang tidak hadir dalam pemanggilan yang sudah dijadwalkan, bila tidak ada konfirmasi pun itu juga pasti akan dipanggil lagi, 2 kali lah ya ada kesempatan 2 kali," kata dia.

Tessa akhirnya hanya meminta untuk menunggu dari permintaan pemanggilan ulang yang sudah diatur. Diketahui, Hasto Kristiyanto meminta untuk menjadwalkan ulang panggilannya setelah HUT PDIP digelar.

Buka Peluang Jemput Paksa

Komisi Pemberantasan Korupsi  (KPK) membuka peluang bakal menjemput paksa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto jika kembali  tak hadir dalam panggilannya sebagai tersangka dalam kasus korupsi berupa suap pergantian antar waktu (PAW) DPR RI periode 2019-2024

"Ya secara umum, bagi saksi yang sudah dipanggil dua kali namun tidak memberikan konfirmasi atau tidak ada kabar, maka penyidik dapat menjemput paksa yang bersangkutan dengan menggunakan surat perintah membawa, itu untuk saksi," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Selasa 7 Januari 2025.

Jubir PDIP Tuding Effendi Simbolon Minta Megawati Mundur Hasil Bertemu Jokowi

Tessa menjelaskan bahwa jika seorang tersangka tak hadir dua kali panggilan, maka penyidik akan menjemput paksa dengan membawa surat penangkapan.

"Bagi tersangka, maka penyidik bisa mengeluarkan surat perintah penangkapan. Bagi tersangka," ucap dia.

Effendi Simbolon Yakin Tak Ada Campur Tangan Jokowi soal Status Tersangka Hasto

Namun, Tessa meyakini bahwa Sekjen PDIP bakal taat dalam panggilan KPK. Sebab, hal itu dilatari pernyataan Hasto sendiri.

"Saya pikir sodara HK dalam beberapa kesempatan sudah menyatakan beliau akan taat terhadap prosesnya. Partainya juga akan menghormati prosedur dan proses hukum yang sedang berjalan. Saya pikir ini kita tunggu saja, kita ikuti," ungkapnya.

Elite PDIP Jamin Hasto Tidak Akan Kabur, Setiap Hari ke Kantor DPP

"Semoga beliau di tanggal yang nanti sudah disepakati dengan penyidik akan hadir di Gedung Merah Putih dalam pemeriksaan sebagai tersangka," lanjut Tessa.

KPK Resmi Jadikan Hasto Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi mengumumkan Sekertaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus korupsi berupa suap Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR RI periode 2019-2024.

Ketua KPK Setyo Budiyanto Tetapkan Hasto Kristiyanto Tersangka Kasus Masiku

Photo :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Diketahui, kasus korupsi tersebut juga menyeret Harun Masiku sebagai tersangka. Namun, sampai sekarang Harun Masiku masih belum ditangkap oleh DPO.

"Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Selasa 24 Desember 2024.

Setyo menjelaskan bahwa Hasto ikut bersama-sama dengan Harun Masiku menyuap Komisioner KPU. Hasto dinilai aktif dalam mengupayakan Harun Masiku agar bisa mendapatkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.

“Ada upaya-upaya dari saudara HK untuk memenangkan saudara HM (Harun Masiku) melalui beberapa upaya,” sebut Setyo.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya