Eks Anggota DPR Riezky Aprilia Dicecar Soal Ini Ketika Diperiksa KPK Sebagai Saksi Hasto PDIP

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di KPK
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemeriksaan kepada mantan anggota DPR RI, Riezky Aprilia terkait kasus korupsi suap dan perintangan penyidikan pergantian antar waktu (PAW) DPR RI periode 2019-2024, Harun Masiku. Riezky diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.

Eks Penyidik Buka-bukaan Setelah KPK Geledah Rumah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jl Kuningan Persada Kav.4 atas nama Riezky Aprilia, Anggota DPR RI," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika kepada wartawan Rabu, 8 Januari 2025.

Jubir KPK Tessa Mahardhika di KPK pada Selasa 3 September 2024

Photo :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Bakal Penuhi Panggilan KPK 13 Januari

Riezky Aprilia diperiksa KPK terkait persoalan Harun Masiku (HM) ketika menjadi calon legislatif (caleg).

"Saksi didalami terkait upaya-upaya dalam pencalonan HM menjadi caleg," kata Tessa.

Hasto jadi Tersangka KPK, HUT ke-52 PDIP Bakal Terganggu?

Riezky dipanggil menjadi saksi oleh KPK pada Selasa, 7 Januari 2025 kemarin. Dalam konstruksi perkara kasus korupsi suap PAW DPR RI itu, Hasto Kristiyanto menahan surat undangan pelantikan anggota DPR RI atas nama Riezky Aprilia.

"Surat undangan pelantikan sebagai anggota DPR RI atas nama Riezky Aprilia ditahan oleh saudara HK, dan meminta saudara Riezky untuk mundur setelah pelantikan,” ujar Ketua KPK, Setyo Budiyanto.

Diketahui, Riezky merupakan calon anggota (caleg) DPR RI dari PDIP Daerah Pemilihan I Sumatera Selatan (Dapil I Sumsel) dengan perolehan terbanyak kedua yakni 44.402 suara.

Ia berhak menjadi anggota DPR RI pergantian antar waktu (PAW), setelah caleg dengan suara terbanyak Nazarudin Kiemas meninggal dunia. Namun, Hasto berkehendak agar Harun Masiku yang hanya meraup 5.878 suara menggantikan Nazarudin Kiemas.

“Ada upaya dari saudara HK untuk memenangkan saudara Harun Masiku,” kata dia.

KPK Resmi Jadikan Hasto Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi mengumumkan Sekertaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus korupsi berupa suap Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR RI periode 2019-2024.

Diketahui, kasus korupsi tersebut juga menyeret Harun Masiku sebagai tersangka. Namun, sampai sekarang Harun Masiku masih belum ditangkap atau masuk DPO.

"Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan,” ujar Ketua KPK, Setyo Budiyanto di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Selasa, 24 Desember 2024.

Setyo menjelaskan bahwa Hasto ikut bersama-sama dengan Harun Masiku menyuap Komisioner KPU. Hasto dinilai aktif dalam mengupayakan Harun Masiku agar bisa mendapatkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.

“Ada upaya-upaya dari saudara HK untuk memenangkan saudara HM (Harun Masiku) melalui beberapa upaya,” sebut Setyo.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya