Tak Terkontrol, Pemerintah Bakal Atur Kuota dan Biaya Haji Furoda

Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang
Sumber :
  • DPR

Jakarta, VIVA – Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang mengakui kuota haji furoda tidak terkontrol. Hal ini dikarenakan pemerintah Arab Saudi langsung memberikan kuota haji furoda kepada travel swasta.

DPR Minta Menag Lobi Arab Saudi Tak Lanjutkan Wacana Batasi Peserta Haji 90 Tahun

"Belum terkontrol. Jadi itu murni dikirim oleh Saudi ke swasta di sini, penyelenggara ibadah haji khusus," kata Marwan kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, dikutip Rabu, 7 Januari 2025.

"Dan mereka melakukan harga ini, ya kita tidak mengetahui batasnya. Maka nanti di undang-undang sebetulnya harus ada pembatasan batas atasnya berapa yang boleh," sambungnya.

Masa Tunggu Haji Reguler Sampai 49 Tahun, DPR Usul Gunakan Kuota Negara Lain

Marwan menyebut selama ini pemerintah belum mengatur terkait pelaksanaan haji furoda karena semuanya murni diatur oleh pihak travel swasta. 

Ke depan, Komisi VIII DPR RI pun kata dia akan mendorong pemerintah untuk mengatur kuota haji furoda melalui revisi undang-undang. Termasuk dalam hal ini, mengatur batas atau biaya haji furoda.

Soroti PSN PIK 2, Ahmad Yohan DPR Sarankan Ini ke Pemerintah

"Nanti direvisi mungkin kita akan masukkan kata-kata furoda karena jemaah Indonesia berangkat. Furoda ini murni sebetulnya swasta antara penyelenggara Ibadah Haji bersama pemerintah Arab Saudi yang memberikan kuota ini," ungkap dia.

"Jadi tidak dalam kategori urusan pemerintah dalam hal pemberangkatan. Tapi dalam keamanan, perlindungan, kemudian sebagai warga negara Indonesia tidak juga boleh dipermainkan harga-harganya. Nanti yang akan datang harus kita batasi ada batas atas. Sekalipun orang menyerbu furoda harus ada batas atas," tuturnya.

Cucun Ahmad Sjamsurijal.

DPR usul Program Makan Bergizi Diawasi Tim Independen untuk Cegah Kasus Pungutan

Wakil Ketua DPR RI mengatakan bahwa program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus diawasi secara ketat guna menghindari kasus pungutan atas wadah makan.

img_title
VIVA.co.id
8 Januari 2025