Propam Polri Gelar Sidang Etik 1 Polisi Terduga Pelaku Pemerasan Penonton DWP Hari Ini
- VIVA.co.id/Zahrotustianah
Jakarta, VIVA -- Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap polisi yang melakukan pemerasan kepada Warga Negara Asing (WNA) Malaysia saat menonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP), kembali berlanjut.
Hari ini, ada satu polisi bakal disidang. Hal tersebut diungkapkan Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Komisaris Besar Polisi Erdi Adrimulan Chaniago.
"Iya, satu orang (disidang etik hari ini)," kata dia, Rabu, 8 Januari 2025.
Meski begitu, dia tak mengungkapkan identitasnya.
Sementara itu, Anggota Kompolnas, Choirul Anam menambahkan, satu polisi yang bakal menjalani sidang hari ini adalah Briptu D. Selaku pihak eksternal, Kompolnas selalu memantau langsung sidang etik anggota yang terlibat kasus pemerasan penonton DWP.
"Satu orang, Briptu D," kata Anam.
Diketahui, kasus pemerasan terhadap warga Malaysia terungkap setelah Divisi Humas Polri melalui Kepala Biro Penerangan Masyarakat, Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko mengumumkan ada 18 anggota polisi dari berbagai kesatuan telah diamankan.
“Jumlah terduga oknum yang diamankan sebanyak 18 personel. Mereka berasal dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek Metro Kemayoran,” kata Trunoyudo dalam keterangan tertulis pada Sabtu, 21 Desember 2024.
Menurut dia, para personel tersebut sudah diperiksa Propam Polri untuk memastikan adanya pelanggaran etik atau hukum yang dilakukan selama menjalankan tugas.
Trunoyudo menegaskan Polri akan bertindak tegas terhadap siapa pun anggota yang mencoreng nama baik institusi.
“Kami memastikan bahwa Polri tidak mentolerir pelanggaran apapun yang dilakukan oleh personel kami. Investigasi dilakukan secara profesional, transparan, dan tuntas,” katanya.